DAERAH  

Pimpinan DPRD Gowa Resmi Bawa Usulan Pemberhentian Bupati ke Kemendagri, ini Estimasi Waktu Rampungnya

Hasrul Abdul Rajab.(Foto:dok)

INFOKINI.ID, GOWA– Proses politik di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa secara resmi bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan tembusan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (5/10). Langkah konstitusional ini diambil menyusul keluarnya amar putusan Mahkamah Agung (MA) pada 1 Oktober 2026 lalu, yang mengabulkan seluruh materi permohonan hak menyatakan pendapat dari pihak legislatif. Proses ini diungkapkan Wakil Ketua 1 DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Senin (5/10/2026)

Diungkapkannya bahwa langkah tegas ini merujuk pada regulasi formal pemerintahan daerah, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 khususnya Pasal 80, yang mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah setelah adanya putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

PDAM

“Tentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya pasal 80, yang menyebutkan setelah keluarnya amar putusan MA, kami pimpinan DPRD Gowa bersurat dan diteruskan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk pengusulan pemberhentian Bupati Gowa,” ungkap Hasrul.

Konsolidasi internal di tingkat pimpinan pun telah rampung. Keempat pimpinan DPRD Gowa telah membubuhkan tanda tangan pada dokumen resmi yang langsung diboyong ke Jakarta. Seluruh bukti fisik maupun non-fisik hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) juga telah diserahkan sepenuhnya dalam proses uji materi di MA.

Hasrul membeberkan, bahwa dalam proses hukum di tingkat Mahkamah Agung, seluruh materi yang diajukan oleh DPRD Gowa dinyatakan diterima sepenuhnya tanpa terkecuali. “Hasil putusan MA tentu menerima semua permohonan yang disampaikan oleh DPRD Gowa lewat hak menyatakan pendapat kemarin. Ada tiga tema yang kita bawa dan semua uji pendapat dikabulkan dari tiga tema itu,” jelasnya.

Dengan dikabulkannya seluruh poin tersebut, pihak Kemendagri dinilai hanya tinggal menindaklanjuti amar putusan MA secara administratif guna menerbitkan keputusan resmi pemberhentian.

Terkait tenggat waktu pengesahan di tingkat pusat, Hasrul, mengatakan pihak DPRD Gowa memperkirakan proses administrasi birokrasi memakan waktu sekitar 14 hingga 30 hari kerja, dengan harapan dapat rampung lebih cepat. “Kalau saya tidak salah 14 hari ya, 14 hari atau 30 hari. Tapi semoga kami harapkan bisa lebih cepat putusan dari Kemendagri,” tambahnya.

Hari ini, jelas Hasrul,  jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Gowa hadir langsung di Jakarta untuk menyampaikan surat usulan tersebut secara kelembagaan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Surat itu ditandatangani oleh keempat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk keputusan dan sikap utuh kelembagaan.

“Kami ingin menegaskan bahwa DPRD menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan. Setelah surat ini disampaikan, selanjutnya kami menyerahkan proses sesuai kewenangan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Setelah turunnya keputusan resmi dari Kemendagri, pihak DPRD Gowa berencana kembali menggelar rapat internal bersama seluruh anggota dewan untuk menentukan langkah-langkah lanjutan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Pihak legislatif juga berharap seluruh tahapan berikutnya dapat berjalan secara tertib, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat Gowa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *