INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Iman Hud geram atas aksi warga yang kerap membuang sampah sembarangan.
Karena itu, pihaknya akan mengelar operasi tangkap tangan (OTT) kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Jadi kita lakukan terus. Karena ini masalah sampah bukan hal yang sepele tapi ini menyangkut masa depan anak cucu kita ke depan,” katanya saat ditemui di Balaikota, Selasa (9/3/2011).
Sebab, menurutnya sampah itu masalah isu internasional sehingga pengelolaannya harus baik.
“Ini menjadi penting, olehnya masyarakat harus patuh,” tambahnya.
Untuk itu, Kasatpol PP Kota Makassar ini juga meminta peran warga untuk melaporkan pelaku pembuang sampah sembarangan dengan menyertakan bukti dalam bentuk foto dan video.
“Kita mohon bantuan warga menfoto pelaku pembuang sampah sembarangan. Kalau perlu kita sebarkan sayembara berhadiah,” ucapnya.
Selain itu, Iman mengatakan yang kerap membuang sampah sembarangan diminta agar ditangkap dan diberikan sanksi sesuai aturan.
Terkait sanksi bagi warga Makassar yang membuang sampah sembarangan mulai dari pidana atau kurungan penjara selama 3 bulan hingga denda maksimal Rp 50 juta.
“Salah satu cara meningkatkan kepatuhan masyarakat itu dengan tindak tegas, ini diatur dalam perda,” katanya.
Diketahui, sejumlah titik di Kota Makassar telah menjadi tempat pembuangan sampah. Salah satunya di Jalan Nikel pada beberapa waktu yang lalu.
















