Menkeu Purbaya Ancam Periksa Pajak InJourney Soal Sengketa Biaya Kargo Udara

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, JAKARTA– Ketegangan mewarnai Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melayangkan ancaman tegas akan memeriksa kewajiban pajak PT InJourney Aviation Services secara menyeluruh imbas belum tercapainya kesepakatan terkait tarif logistik kargo udara.

Langkah keras Menkeu ini dipicu oleh aduan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) mengenai lonjakan biaya logistik yang dinilai kian membebani industri pengiriman nasional.

PDAM

Perselisihan berawal dari kebijakan penyesuaian biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER) serta Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER) yang naik dari Rp700/kg menjadi Rp850/kg sejak 15 Agustus 2025.

Kenaikan yang bermula di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali ini dikhawatirkan pelaku usaha akan menjalar ke berbagai bandara lain di Indonesia. ASPERINDO menilai penetapan biaya baru ini tumpang tindih dengan fungsi Regulated Agent (RA) yang sudah berjalan, sehingga menciptakan duplikasi biaya dalam rantai pasok logistik.

Menkeu Purbaya sempat meminta pihak InJourney menunda kenaikan tarif tersebut hingga Kementerian Perhubungan merampungkan regulasi standardisasi. Namun, InJourney enggan mengabulkan penundaan dengan alasan telah menggelontorkan investasi besar, termasuk penambahan 271 personel Aviation Security (Avsec) dan peremajaan armada pemindai X-ray.

Merespons penolakan tersebut, Menkeu menyampaikan reaksi kerasnya di hadapan peserta sidang. “Saya mau periksa habis-habisan dia. Kita tunggu aja Perhubungan ngeluarin seperti apa, sementara InJourney diskusi sama pimpinannya seperti apa, tapi saya akan periksa pajak dia habis-habisan sekarang,” tegas Purbaya.

Selain masalah JASPER dan JASTER, ASPERINDO juga mengadukan ketidakseragaman perhitungan berat volumetrik (volumetric weight) oleh maskapai penerbangan.

Sejak 16 Juni 2025, salah satu maskapai mengubah angka pembagi standar dari 6.000 menjadi 5.000. Perubahan rumus ini mendongkrak berat tertagih (chargeable weight) hingga 20% untuk barang bertipe ringan namun berukuran besar.

Kondisi ini dinilai memukul daya saing pelaku UMKM, industri e-commerce, serta memperlebar jurang harga barang di wilayah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T). Menkeu Purbaya menegaskan efisiensi biaya logistik udara sangat krusial bagi negara kepulauan seperti Indonesia demi menjaga kestabilan harga antar-pulau.

Sebagai solusi komprehensif, Kementerian Perhubungan berkomitmen mempercepat penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru. Regulasi ini nantinya mengatur tentang Standardisasi jenis komponen biaya kargo udara (JASPER, JASTER, dan SGHA), Sinkronisasi proses bisnis logistik penerbangan nasional dan Transparansi struktur biaya guna menekan ekonomi biaya tinggi. Pemerintah berharap regulasi ini dapat segera meredam polemik tarif sekaligus menciptakan kepastian hukum dan efisiensi logistik udara nasional.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *