Tempat Hiburan di Makassar Tutup Pukul 19.00 WITA pada 13-16 Maret

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto. (Infokini/Aya)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar mengimbau tempat hiburan mulai tanggal 13 sampai 16 Maret 2021 mendatang waktu beroperasinya dipersingkat, hanya sampai pukul 19.00 WITA.

Tempat hiburan itu seperti usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotek, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel.

Pengetatan jadwal operasional tempat hiburan selama libur panjang ini diberlakukan untuk menghormati hari keagamaan yaitu Hari Raya Nyepi yang jatuh pada pertengahan bulan ini.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 443.01/99/S.Edar/Kesbangpol III/2021.

“Untuk menghormati perayaan Hari Raya Nyepi, maka kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotek, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup pada tanggal 13-16 Maret 2021 pukul 19.00 Wita,” tutur Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto dalam SE yang ditandatanganinya, Selasa (9/3/2021).

Selain itu, Satgas Covid-19 akan melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar.

Surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat.

“Dan menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *