INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 23 Maret 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 443.01/99/S.Edar/Kesbangpol III/2021.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dalam SE yang ditandatanganinya itu mengatakan bahwa keputusan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 Tanggal 04 Maret 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, cafe, restoran dan rumah makan, warkop, dan game center, diizinkan sampai pukul 22.00 Wita mulai 09 Maret 2021 sampai 23 Maret 2021.
“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan
pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” ujar walikota.
Sementara, untuk menghormati perayaan Hari Raya Nyepi, maka kegiatan usaha karaoke,
rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotek, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup pada tanggal 13 hingga 16 Maret 2021 pukul 19.00 Wita.
“Para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung,” terangnya.
Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas dengan berkoordinasi Master Covid Kecamatan agar memperketat protokol kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.
Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian surat edaran ini disampaikan, untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat untuk menjadi diperhatikan,” terangnya.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa jika melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
















