INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 19 April 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran (SE) dengan Nomor:443.01/153/S.Edar/Kesbangpol/IV/2021 mengenai Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto dalam SE yang ditandatanganinya itu mengatakan bahwa keputusan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 05 April 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin di antaranya, Fasilitas Umum, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, serta Game Center, dizinkan sampai jam 22.00 Wita mulai 6 April 2021 sampai 19 April 2021.
“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” ujar Wali Kota Makassar dalam surat edaran tersebut.
Para pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
Para camat dan lurah selaku ketua satgas berkoordinasi dengan master Covid 19 kecamatan agar memperketat kesehatan serta melakukan pemetaan titik titik potensial keramaian di wilayah masing masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.
Satgas Covid-19 melakukan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kota Makassar berdasarkan perundang-undangan.
“Demikian surat edaran ini disampaikan, untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat untuk menjadi diperhatian,” terangnya.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa jika melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
















