Pemprov Larang ASN dan Keluarganya Mudik Lebaran

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman ()

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bukan hanya itu, Pemprov juga keluarkan SE tentang Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Idul Fitri 1442 Hijriah, di lingkup Provinsi Sulsel.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan, SE tersebut dikeluarkan menindaklanjuti SE Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang pembatasan kegiatan ke luar daerah bagi pegawai ASN dalam masa pandemi covid-19.

“Edaran ini kita keluarkan juga setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut,” kata Andi Sudirman, melalui keterangan resminya, Sabtu, (1/5/2021).

Menurutnya, pada poin pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik, pegawai ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Dikatakannya, larangan mudik, dikecualikan bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting, dan telah mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.

“ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan internalnya,” terangnya.

Selain itu lanjutnya, dalam rangka kebijakan larangan mudik dilakukan pembatasan pergerakan seluruh moda transportasi dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, dikecualikan untuk pergerakan daerah algomerasi yang meliputi Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, dan Makassar (Maminasata).

“Pembatasan pergerakan moda transportasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah,” ujar Andalan, sapaan akrabnya.

Untuk itu, berdasarkan surat edaran tersebut, pihaknya membentuk tim dan posko masing-masing wilayah perbatasan antar kabupaten/kota dan melakukan pengecekan pembatasan mobilitas masyarakat yang akan melintas, dan memastikan penanganan kesehatan bagi warga yang terindikasi positif Covid-19.

Terkait pembatasan cuti, pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama masa periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Pemerintah Daerah Tidak Memberikan Izin Cuti bagi Pegawai ASN.

“Izin cuti hanya bisa diberikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri dan izin cuti, sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” paparnya.

Andalan menegaskan bahwa, maka Bupati/Wali Kota akan memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *