Bapenda Gowa Beri Teguran Keras Tiga Wajib Pajak

Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid.

INFOKINI.ID, GOWA – Menindaklanjuti arahan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan terkait penegasan pembayaran pajak bagi sejumlah wajib pajak di Kabupaten Gowa, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan teguran keras.

Kepala Bapenda Kabupaten Gowa Ismail Majid menegaskan, bagi wajib pajak yang dianggap lalai atau tidak taat membayar pajak, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan teguran hingga teguran ketiga.

“Wajib pajak yang dianggap lalai atau tidak taat maka kami dari Bapenda memberikan teguran sampai teguran ketiga. Sampai saat ini sudah kami keluarkan sampai teguran kedua,” kata Ismail saat ditemui pasca Coffee Morning di Baruga Karaeng Galesong, Senin (17/5/2021).

Ismail mengatakan jika setelah teguran kedua masih belum ditindaklanjuti oleh para wajib pajak tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan usaha.

“Jika teguran kedua ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan keluarkan teguran ketiga sampai batas seminggu dan jika tidak maka akan diberikan sanksi penutupan usaha. Karena dianggap tidak memenuhi kewajiban perpajakan,” tutur Ismail.

Adapun pelaku usaha yang diberikan sanksi tegas karena dinilai lalai dalam membayar pajak diantaranya Malino Highland di Kecamatan Tinggimoncong dan Cafe atau Resto Akkado di Somba Opu, juga Rumah Makan Anging Mammiri, di Jalan Sultan Hasanuddin.

“Yang kami lakukan peneguran adalah area Tinggimoncong Malino Highland dan Somba Opu yaitu Akkado dan Angin Mammiri. Semoga dengan peneguran ini bisa ditindaklanjuti sampai dengan minggu pertama ini. Jika tidak ditindaklanjuti maka dilakukan peneguran ketiga sampai dengan penutupan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *