Polda Sulsel Bidik Tersangka Baru di Skandal Kasus Bupati Gowa, Sebut Dugaan Intervensi Saksi

Foto: ist

INFOKINI.ID, MAKASSAR– Penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), berpotensi meluas. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memberi sinyal bakal ada tersangka baru, sekaligus mengusut tuntas dugaan adanya intervensi dan intimidasi terhadap saksi-saksi.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers resmi yang digelar di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026), menyusul penetapan status tersangka terhadap Bupati Gowa terkait skandal pengurusan perizinan pada Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) rentang tahun 2025–2026.

PDAM

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menegaskan bahwa penetapan HT sebagai tersangka bukanlah akhir dari penyidikan. Saat ini, tim penyidik gabungan Kortas Tipikor Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa bergerak cepat mendalami peran pihak-pihak lain yang turut menikmati atau memfasilitasi praktik rasuah tersebut.

“Kami akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan guna mendukung keterlibatan pihak lain yang diduga punya peranan terkait kasus tersebut. Dan kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat,” tegas AKBP Jufri di hadapan awak media.

Saat ditanya mengenai potensi keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Gowa maupun pejabat dinas ataupun pihak lain terkait, AKBP Jufri memilih untuk tidak terburu-buru, namun membuka peluang tersebut. “Nanti kita lihat selanjutnya,” imbuhnya.

Dinamika penyidikan kian memanas setelah muncul informasi mengenai dugaan upaya merintangi proses hukum. Diduga ada pihak-pihal tertentu yang mendatangi serta melakukan tekanan fisik maupun psikis terhadap saksi agar membiaskan keterangan.

Menanggapi kabar tersebut, AKBP Jufri memastikan penyidik tidak akan tinggal diam dan akan menguji kebenaran informasi tersebut pada agenda pemeriksaan saksi lanjutan pekan ini.

“Inilah yang kami akan dalami terkait dengan adanya informasi bahwa ada saksi yang diintervensi ataupun diintimidasi. Tetapi itu kan baru informasi, nanti setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi selanjutnya, kita akan peroleh apakah informasi itu benar atau tidak,” beber AKBP Jufri.

Penyidik berencana memanggil ulang 30 saksi yang sebelumnya pernah diperiksa, serta membuka ruang untuk memanggil saksi-saksi baru yang dinilai memiliki informasi krusial.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didit Supranoto membeberkan bahwa konstruksi perkara ini mencakup empat rangkaian peristiwa utama, yakni:

1.Pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pengembang perumahan PT Royal Persada.

2.Penerimaan aliran dana pembukaan gerai Indomaret yang digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian armada mobil.

3.Penerimaan uang perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.

4.Penerimaan sponsor kegiatan Beautiful Malino yang menyalahi ketentuan hukum.

Dari rangkaian tindak pidana tersebut, penyidik menyita aset bernilai fantastis mencapai lebih dari Rp5,5 Miliar, di antaranya 1 unit rumah mewah di Perumahan Royal Spring bernilai Rp1,4 miliar, 1 unit rumah mewah di Waterfall City Makassar senilai Rp3,5 miliar, dan 1 unit mobil Toyota HiAce berplat nomor DD 7010 HT senilai Rp682 juta.

Guna memperlancar penyidikan, Polda Sulsel bersama Kortas Tipikor telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Sulawesi Selatan. Pihak kepolisian juga telah resmi mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Sitti Husniah Talenrang.

Mengenai status penahanan, polisi menilai tersangka hingga saat ini masih kooperatif. Namun, tindakan penahanan tetap menjadi kewenangan penuh penyidik sesuai evaluasi situasi ke depan. Sementara terkait rencana upaya praperadilan dari pihak tersangka, kepolisian menegaskan siap menghadapinya karena hal tersebut merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian Pasal yang Disangkakan:

1.Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

2.Pasal 12B UU Tipikor: Mengenai gratifikasi (pemberian dalam arti luas seperti uang, barang, rabat, dll.) yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya.

3.Pasal 20 huruf c KUHP: Terkait dengan turut serta atau penyertaan dalam melakukan tindak pidana.Pasal 126 KUHP: Terkait perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), di mana beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut karena ada hubungannya sedemikian rupa.

4.Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional: Diterapkan oleh penyidik terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *