Soal Izin Andalalin dan Lingkungan Toko Bintang, Begini Penjelasan DLH Makassar

Toko Bintang Makassar (int)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Toko Bintang yang berada di Jalan Pengayoman dan Jalan Veteran mendapat sorotan lantaran belum mengantongi izin analisis lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Makassar, begitu pun izin analisis dampak lalu lintas (andalalin).

Padahal, Komisi C DPRD Makassar melalui rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, telah memberi waktu kepada Toko Bintang untuk melengkapi semua dokumen itu.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Kajian Dampak Lingungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Muhammad Kilat mengungkapkan bahwa, terkait dokumen perizinan Toko Bintang sampai sekarang belum masuk ke DLH Makassar.

“Belum ada dinda (dokument perizinannya),” singkat Kilat, kepada INFOKINI.ID, Kamis (3/6/2021).

Kilat menuturkan bahwa, pihak Toko Bintang hanya mengirimkan surat untuk meminta arahan penyusunan dokumen lingkungan ke DLH Makassar.

“Jadi, ada suratnya, tapi hanya minta arahan penyusunan dokumen lingkungan, itu pun diterima tanggal 31 Mei,” tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan Toko Bintang di Jalan Pengayoman dan Veteran hingga saat ini belum mengantongi izin lingkungan dan andal lalu lintas.

“Izinnya dari hasil RDP dengan DPRD Makassar hari ini dijanji untuk selesaikan segala izinnya yaitu sampai tanggal 2 Juni, tapi sampai hari ini belum ada dari kami menerima izin,” kata Andi Bukti.

Andi Bukti mengatakan, sekarang PTSP tinggal menunggu surat rekomendasi dari Dinas terkait untuk mencabut izin operasional Toko Bintang. Karena, setiap pencabutan izin harus memiliki dasar.

“Kalau sudah ada rekomendasi sebagai dinas teknis kami akan tutup, kami akan cabut izinnya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *