INFOKINI.ID, MAKASSAR – Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Makassar berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Seorang lelaki yang diduga terlibat curat ditembak. Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Makassar terpaksa menembaknya karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan pada Selasa (1/2/2022). Pria itu berinisial FI (21) warga Kota Makassar.
Selain itu, polisi juga mengamankan enam orang yang diduga sebagai penadahnya.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah membenarkan penangkapan tersebut.
“Kita amankan karena dia melakukan pencurian di Jalan Bonto Duri rumah milik H Syamsuddin (48) pada hari Rabu, 26 Januari 2022 sekitar pukul 05.00 wita,” kata Ipda Nasrullah.

Terduga pelaku beraksi saat korban sementara pergi sholat Subuh. Saat itu, pelaku berhasil mengambil uang sebanyak Rp 90.000.000, emas 120 gram, 1 unit sepeda motor merek Fino, dan 1 buah handpone merek Vivo.
Atas hasil penyelidikan Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di Jalan Poros Malino Pattapang, Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa. Petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan ketika ditangkap.
“Pelaku diberikan tindakan tegas, tepat terukur dan mengenai kaki sebelah kanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Posko Jatantas untuk dilakukan penyidikan,” jelas Ipda Nasrullah.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil interogasi pelaku, Unit Jatanras berhasil mengamankan enam orang yang diduga sebagai penadah beserta barang bukti lainnya.














