INFOKINI.ID, TATOR – Seorang pria berinisial IP (30) diringkus tim Resmob Polres Tana Toraja setelah dilaporkan menyetubuhi seorang ABG berusia 14 tahun. Korban telah berulang kali disetubuhi dengan janji hendak dinikahi.
Peristiwa ini terjadi di Lembang Sesesalu, Kecamatan Masanda, Tana Toraja. Tersangka IP ditangkap, Senin 23 Oktober 2023.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, mengungkapkan,
penangkapan terhadap terduga pelaku IP atas laporan ayah korban. Kata Malpa, ayah korban saat itu memergoki IP tengah menyetubuhi korban di dalam kamar.
“Anaknya ini inisial C (14) yang masih duduk di bangku sekolah tingkat SMP. Jadi IP dipergoki sedang menyetubuhi korban di dalam kamar,” terang Malpa.
“Jadi setelah pihak kami menerima laporan secara resmi di SPKT selanjutnya kami perintahkan unit Buser bersama personel Polsek Saluputti mengamankan terduga pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan ayah korban sendiri, saat itu ia mendengar suara dari dalam kamar dan saat ia membuka pintu kamar ia menemukan anaknya sedang disetubuhi oleh IP. Kemudian sang ayah menarik IP.
IP sempat mengambil sebilah parang yang berada di sampingnya. Kemudian memberikan kepada ayah korban sambil berkata “gerek na” yang artinya “bunuh saya”.
Akhirnya terjadi saling tarik-menarik sehingga tangan ayah korban terkena sabetan parang hingga mengalami luka. Atas kejadian tersebut ayah korban melapor ke SPKT Mapolres Tana Toraja.
Terpisah Kasat Reskrim AKP S. Ahmad mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengakui bahwa awalnya ia sedang memasak sayur di dapur saat IP tiba-tiba menghampirinya.
IP lalu mengajaknya masuk ke kamar. Di sanalah ia menyetubuhi korban.
“Tapi tiba – tiba ayah korban masuk kamar dan memergoki merek,” ujar Ahmad
Menurut Ahmad, baik IP maupun C mengakui bahwa perbuatan itu telah dilakukan bersama IP berulang kali sejak bulan Mei 2023. Namun perbuatan keduanya baru terbongkar pada hari Senin 23 Oktober 2023 kemarin
“C mengaku ia termakan bujuk rayu IP bahwa ia ingin dinikahi,” kata Ahmad.
“Jadi setelah kami melakukan proses pemeriksaan baik terhadap saksi maupun korban dan pengakuan IP, akhirnya IP kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.














