INFOKINI.ID, ENREKANG – 52 kepala desa di Kabupaten Enrekang dikukuhkan usai mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun. Pj Bupati Enrekang H Baba mewanti-wanti para kades agar bekerja fokus untuk rakyat.
Pengukuhan kades digelar di pendopo rumah jabatan Bupati Enrekang, Rabu 3 Juli 2024. Selain kades, Badan Permusyawaratan Desa juga resmi mendapatkan penambahan masa jambatan 2 tahun.
Berdasarkan surat Bupati Enrekang, 52 kades yang mendapatkan penambahan masa jabatan yakni kades periode 2019-2025, periode 2020-2026 serta periode 2021-2027. Sementara Badan Permusyawaratan Desa yang mendapatkan perpanjangan yakni periode 2019-2025, 2020-2026 dan 2021-2027.
Pj Bupati Enrekang H Baba menyampaikan bahwa, patut disyukuri bersama karena kades mendapatkan penambahan masa jabatan selama dua tahun. Yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Dari 112 desa yang ada di Kabupaten Enrekang ada 52 desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun,” jelas H Baba.
Baba mengharapkan para kepala desa berkomitmen mengawal jalannya pemerintahan. Karena menurut Baba, kades adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dengan rakyat.
“Dan tugas kita bersama adalah
bagaimana mensejahterakan masyarakat dan melakukan akselerasi pemerintahan dan pembangunan di desa masing-masing,” ujar Baba.
Baba juga mengajak kepala desa menyukseskan pilkada serentak 2024 dan menjaga netralitasnya.
“Yang tak kalah pentingnya adalah tugas kita bagaimana mengawal dan menyukseskan program-program pembangunan pemerintah pusat di desa kita,” imbuhnya.
















