2 Pekan, Polri Bongkar 619 Kasus Judi Online, Tetapkan 734 Tersangka

INFOKINI.ID, JAKARTA – Polri mengungkap sedikitnya 619 kasus judi online dalam dua pekan terakhir. Dari kasus ini Polri menetapkan 734 tersangka.

“Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Wahyu lalu menjelaskan peran dari para tersangka tersebut. Dia menyebut mereka terdiri dari operator, penjual chip, hingga pencari talent atau bakat.

“Ini terdiri dari operator, admin, kemudian juga ada pengepul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang yang untuk dibikinkan rekening bank dan sebagainya,” jelasnya.

Wahyu mengatakan dari total 619 kasus itu, beberapa di antaranya melibatkan warga negara asing (WNA). Wahyu menyampaikan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mengungkap kasus judi online.

“Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing, dan ada juga yang servernya ada di luar negeri,” tuturnya.

“Upaya-upaya yang nanti akan dilakukan adalah tentu kita akan melaksanakan asset tracing terhadap penggunaan atau pemanfaatan uang yang diperoleh dari juri online ini, maupun yang kedua juga dengan melaksanakan TPPU,” imbuh dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *