INFOKINI.ID, SENGKANG – Tim Tabur Kejaksaan Negeri Wajo meringkus DPO kasus pengrusakan berinisial T (37) di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Kamis (5/12/2024). T diburu sejak Agustus lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Saifullah mengungkapkan, T ditetapkan menjadi DPO sejak 4 bulan lalu. T divonis oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan hukuman 6 bulan penjara.
“Pelaku berhasil diamankan Tim Tabur dalam kasus perkara terpidana pengrusakan pada hari ini,” ucap Saifullah.
Pemangkapan T berkat koordinasi dan Tim Tabur Kejari Wajo yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Saifullah dengan Polres Wajo.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun mengatakan terpidana T merupakan terdakwa dalam perkara pengrusakan yang didakwa dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana. Ia sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, lalu diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
“Namun pidana tersebut
tidak dijalani oleh terdakwa kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir,” jelas Andi Usama.
Berdasarkan putusan tersebut Jaksa Penunut Umum mengajukan banding. Dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Terpidana ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Wajo pada 1 Agustus 2024.
Selanjutnya T akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Sengkang untuk menjalani pidana penjara yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht).














