Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti dari 52 Kasus, Narkotika Paling Menonjol

Kejaksaan Negeri Wajo memusnahkan barang bukti di halaman kantor Kejari Wajo, Jumat 12 September 2025.

INFOKINI.ID, WAJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan kembali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari beberapa kasus perkara yang telah inkracht.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Wajo, Jumat 12 September 2025, merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan selama tahun 2025. Kali ini BB yang dimusnahkan dari sekitar 52 kasus yang berbeda.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun SH, MH mengatakan bahwa pihaknya kembali melakukan pemusnahan barang bukti pada triwulan ketiga tahun 2025 dari 52 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari ini, Jumat 12 September 2025.

“Hari ini Jumat ada sejumlah BB kami musnahkan dari sekitaran 52 kasus yang berbeda, dan ini sudah yang ketiga kalinya dilaksanakan di halaman kantor Kejari Wajo,” katanya, dalam rilis resmi Kejari Wajo yang diterima.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun, S.H., M.H., bersama para Kepala Seksi/Kasubag, Jaksa dan pegawai pada Kejaksaan Negeri
Wajo.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Sengkang yang diwakili oleh Agung Dian Syahputra, S.H., M.H. selaku hakim pada Pengadilan Negeri Sengkang dan Kapolres Wajo yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Fahrul, S.H., M.H.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 33 perkara narkotika, 6 perkara penganiayaan, 4 perkara pencurian, 3 perkara ITE, 1 perkara pembakaran, 2 perkara pembunuhan, 2 perkara perlindungan anak, dan 1 perkara sajam.

Dalam pemusnahan kali ini, barang bukti narkotika jenis shabu yang dimusnahkan lebih banyak dari pemusnahan sebelumnya yakni dengan berat netto 684,6945 gram.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa 6 buah sendok pipet, 2 buah kaca pirek, 4 unit handphone, 6 buah parang, dan barang bukti lainnya seperti pakaian, tas, pembungkus rokok, batu, kartu ATM, buku rekening, ulekan cobek, botol plastik, helm, flasdisk, sandal, dan lain-lain.

Seluruh barang bukti tersebut berhasil dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *