Satpol PP Gowa Gencarkan Penertiban Pedagang di Badan Jalan

INFOKINI.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan pada sejumlah titik pasar tumpah sejak 11 hingga 30 November 2025.

Plt Kepala Satpol PP Gowa, Andry Mauritz Malaganni, mengatakan penertiban difokuskan pada kawasan Poros Gowa–Takalar, termasuk depan RTH Syekh Yusuf di Jalan Tumanurung, Jalan Agussalim, dan Jalan Tun Abdul Razak.

Penertiban juga menyasar pedagang di Poros Pallangga, Panciro, dan Kalukuang yang kerap menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan.

Tim gabungan Satpol PP dan TNI Kodim 1409/Gowa bergerak mulai pukul 02.00 WITA untuk memastikan pedagang tidak menempati badan jalan dan trotoar.

“Kami ingin mengembalikan wibawa Satpol PP sebagai penegak perda,” kata Andry, Jumat, 21 November 2025.

Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan teguran sebelum mengambil tindakan tegas berupa penahanan barang dagangan. Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penataan PK5 dan Perbup Nomor 40 Tahun 2017.

Sementara itu, Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP, Muhammad Faizal, menyebut sanksi penahanan barang diberlakukan sebagai efek jera bagi pedagang yang membandel.

Dari sisi pengelolaan pasar, Kepala Bidang Pasar Dispedastri Gowa, Ma’ruf, menilai penertiban sudah menunjukkan hasil positif. Sejumlah pedagang mulai menempati los di Pasar Bontorea, meski sebagian lainnya masih berusaha menghindari petugas.

“Kami terus melakukan sosialisasi sesuai arahan Ibu Bupati dan menyiapkan tim khusus untuk menindak pedagang yang tetap melanggar,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *