Polda Sulsel Bongkar Kasus Curat Lintas Kabupaten, Dua Orang Diamankan

Jonferensi pers yang digelar Polda Sulsel di Lapangan Mapolda Sulsel pada Kamis (11/6/2026). (ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) lintas kabupaten dan juga penadahan. Polisi telah mengamankan dua orang bersama sejumlah barang bukti.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polda Sulsel di Lapangan Mapolda Sulsel pada Kamis (11/06/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Feby DP Hutagalung, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, Kasubdit III Jatanras Kompol Benny Pornika, Kanit 5 Resmob AKP Wawan Suryadinata, dan para Kasat Reskrim jajaran.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa Ditreskrimum Polda Sulsel bersama beberapa Polres jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial JR (36) dan HA (59).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka JR telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah dengan total 33 tempat kejadian perkara (TKP) sejak tahun 2018 hingga 2026.

Adapun sebaran TKP meliputi wilayah hukum Polres Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap.

Selain itu, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti di antaranya 2 unit mobil, 9 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp394.000.000, 3 buah brankas, emas batangan dan leburan, puluhan kwitansi pembelian emas, perlengkapan perhiasan, hingga alat yang digunakan pelaku seperti linggis dan obeng.

Dirreskrimum Polda Sulsel menjelaskan kronologis pengungkapan berawal dari kegiatan penyelidikan (surveillance) yang dilakukan pada tanggal 29 Mei hingga 2 Juni 2026 oleh tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama tim Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep, berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penjualan emas hasil kejahatan.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka JR di wilayah Kabupaten Maros beserta barang bukti. Selanjutnya, berdasarkan keterangan JR, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka HA di Kabupaten Gowa.

Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan menyasar rumah yang ditinggalkan pemiliknya, baik saat bepergian maupun saat menjalankan ibadah.

“Pelaku terlebih dahulu memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong dengan berpura-pura bertamu, kemudian melakukan aksi pencurian dengan cara mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng,” ujar Kombes Pol Feby DP Hutagalung.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap tersangka JR dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V. Sementara tersangka HA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.

Menurutnya, penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun pelaku lain, serta tidak menutup kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat besarnya nilai aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Polda Sulsel melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan jajaran Polres serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, dengan mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum secara tegas dan terukur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *