INFOKINI.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan konsumsi rumah tangga.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan perpanjangan tersebut merupakan bagian dari kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, perluasan ekonomi digital, dan peningkatan inklusi keuangan.
“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit tetap sebesar 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100 ribu,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/6/2026).
Selain kebijakan kartu kredit, bank sentral juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga akhir tahun depan.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menjelaskan keputusan memperpanjang relaksasi kartu kredit diambil karena bank sentral melihat masih adanya tekanan terhadap daya beli masyarakat yang berpotensi memengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Menurut Filianingsih, kebijakan sistem pembayaran yang bersifat pro pertumbuhan (pro-growth) perlu terus dioptimalkan untuk menjaga aktivitas konsumsi masyarakat.
“Perpanjangan relaksasi minimum pembayaran maupun denda keterlambatan ini karena kita tahu adanya tekanan daya beli masyarakat yang tentunya berdampak pada pertumbuhan. Karena itu kami melihat kebijakan ini perlu dilanjutkan,” ujar Filianingsih.
Bank sentral mencatat penggunaan kartu kredit masih menunjukkan tren peningkatan. Hingga saat ini, volume transaksi kartu kredit mencapai 45,4 juta transaksi atau tumbuh 8,6 persen secara tahunan (year on year/ yoy).
Sementara dari sisi nilai transaksi, nominal penggunaan kartu kredit tumbuh 13,4 persen secara tahunan menjadi Rp42,9 triliun.
Data tersebut menunjukkan kebijakan pelonggaran yang diberikan BI dimanfaatkan masyarakat, terutama kelompok kelas menengah.
Fasilitas relaksasi pembayaran kartu kredit menjadi penyangga (buffer) bagi masyarakat untuk menjaga pola konsumsi di tengah tekanan ekonomi. Utamanya digunakan sebagai buffer bagi masyarakat untuk melakukan consumption smoothing. (int)















