Diperiksa Kasus Laporan Khaerul Aco, Bupati Husniah Talenrang Tegaskan Tak Ada Keterangan Palsu dan Bongkar Soal Kesepakatan: Kami Sudah Lama Sepakat Cerai

Sitti Husniah Talenrang, saat memperlihatkan surat kesepakatan cerainya kepada media, usai diperiksa di Polda Sulsel, Jumat (21/8/2026) malam.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR– Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, Kembali memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2026). Kedatangan orang nomor satu di Kabaten Gowa itu, terkait laporan dugaan keterangan palsu yang dilayangkan oleh mantan suaminya, Khaerul Aco.

Didampingi tim kuasa hukum dari Tim Trisula, Bupati Husniah menjalani pemeriksaan maraton sejak usai salat Magrib dan dicecar seluruh materi tuduhan dengan menyodorkan bukti kunci yang selama ini tersimpan rapat.
Kehadiran Bupati Gowa di Mapolda Sulsel menegaskan komitmennya untuk kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.

PDAM

Diakui Husniah, penyidik mengajukan sekitar 69 pertanyaan mendalam terkait materi laporan. Pemeriksaan yang dimulai malam hari tersebut diselesaikan hingga tuntas dalam satu sesi. Husniah menegaskan kedatangannya adalah bentuk komitmen agar seluruh proses hukum berjalan transparan, lancar, dan terang benderang.

Langkah ini diambilnya untuk menjawab kesimpangsiuran dan isu liar di tengah masyarakat mengenai persoalan pribadinya. Menanggapi tuduhan pemberian keterangan palsu yang dilaporkan Khaerul Aco, Bupati Husniah secara terbuka membeberkan fakta hukum yang terjadi sebelum putusan resmi Pengadilan Agama diterbitkan.

Husniah mengungkapkan bahwa dirinya dan mantan suami sebenarnya telah sepakat untuk berpisah jauh sebelum Pengadilan Agama mengeluarkan putusan resmi perceraian. Di depan wartawan sejumlah media, Husniah mengaku bahwa menunjukkan dokumen berupa Surat Pernyataan Cerai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar kepada penyidik.

“Saya rasa banyak masyarakat yang bertanya-tanya persoalan bupati secara personal seperti apa. Tadi saya saya menyampaikan kepada penyidik bahwa simpang siur diluar sana, maka harus saya sampaikan pada masyarakat bahwa sebenarnya saya mempunyai kesepakatan cerai dengan mantan suami saya jauh hari sebelum putusan sidang cerai keluar dari pengadilan agama. Tadi saya sudah perlihatkan. Mungkin saya juga sampaikan ke media agar tidak ada bertanya lagi. Surat penyataan cerai yang ditandatangani oleh mantan suami dan saya sendiri. Ini yang saya perlihatkan ke penyidik sebagai bukti bahwa kami memang sudah lama bercerai,” ujar Husniah seraya memperlihatka lembaran yang disebutkannya merupakan kesepakatan cerainya dan mantan suaminya, Khaerul Aco.

Saat disinggung soal laporan mantan suaminya tentang pemberian keterangan palsu, Husniah menyebutkan pendapatnya bahwa berdasarkan fakta adanya kesepakatan tertulis dan proses konfrontasi yang telah dilakukan jauh hari sebelumnya, Husniah menegaskan tuduhan pemberian keterangan palsu sama sekali tidak beralasan dan tidak berdasar secara hukum.

Laporan yang menyeret nama Bupati Gowa tersebut sebelumnya telah ditingkatkan penyidik Krimum dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

Muhammad Khaerul Aco sebelumnya juga telah diperiksa dalam penyidikan kasus itu di Mapolda Sulsel pada Rabu 12 Agustus 2026. Khaerul Aco datang bersama kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari proses penyidikan laporan tersebut.
Sangun mengatakan peningkatan status perkara menunjukkan penyidik telah melakukan gelar perkara berdasarkan rangkaian penyelidikan dan bukti permulaan yang dianggap cukup.

“Jadi kami melihatnya dan memandangnya bahwa dengan hal tersebut penyidik telah melakukan gelar perkara dan dari hasil rangkaian penyelidikan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” bebernya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *