Gowa Memanas! Kantor Bupati Diserbu Massa usai Sitti Husniah Talenrang Bebastugaskan Pejabat Utama, Layanan Publik Terancam Lumpuh Total

Aksi luapan kekecewaan atas SK Bupati yang dinilai tanpa alasan dan tidak sesuai aturan kepegawaian.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Kebijakan kontroversial Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang membebastugaskan pejabat tinggi pratama dan memiliki fungsi vital memicu gelombang penolakan masif dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat. Puncaknya, aksi kepungan massa tak terbendung menduduki Gedung DPRD dan Kantor Bupati Gowa pada Senin (24/8/2026).

Aksi unjuk rasa berlangsung riuh hingga massa merangsek masuk ke area depan ruangan kerja Bupati. Selain melontarkan kritik pedas, massa memprotes keputusan tersebut dengan membentangkan spanduk kecaman serta mencoret dinding kantor bupati menggunakan cat semprot (pylox).

PDAM

Eskalasi makin memuncak ketika Bupati Husniah hadir memberikan klarifikasi. Di hadapan demonstran, Husniah membantah isu liar mengenai penonaktifan 16 pejabat dan mengklaim hanya menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembebasan tugas sementara kepada 7 pejabat.

Daftar 7 pejabat yang diakui Husniah menerima SK: Andy Azis Peter (Sekda Gowa), Syahrul Syahrir (Inspektur Inspektorat), Andi Idil Hafid (Sekretaris DPRD/Sekwan), Umar Madjid (Kasatpol PP), Mahmud (Kepala BPKAD), Indra Said (Kepala BKPSDM), Sujaddan (Kepala Bappeda).

Bantahan Bupati dinilai bertolak belakang dengan fakta lapangan. Dalam audiens resmi di Gedung DPRD Gowa bersama ratusan ASN, Kepala BKPSDM Indra Said secara terbuka membongkar kronologi penerbitan SK yang dinilai cacat prosedur kepegawaian. Indra mengungkap bahwa ada 16 nomor registrasi surat mutasi yang diambil oleh orang suruhan Bupati tanpa sepengetahuan dan izin dirinya selaku Kepala BKPSDM.

Cacat Prosedur dan Pelanggaran Aturan Kepegawaian Dalam forum audiens DPRD Gowa, para pejabat yang dicopot membongkar berbagai kejanggalan hukum yang menabrak Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Sekda Gowa, Andy Azis Peter, menegaskan bahwa pembebasan sementara seharusnya baru bisa dilakukan jika proses pemeriksaan resmi sudah berjalan.

Sekda Gowa, Andy Azis Peter bersama jajaran pejabat yang memperoleh SK saat menyampaikan aspirasi dan kekecewaan terhadap tindakan Bupati yang dinilai semena-mena dan tak sesuai aturan.(Foto:ist)

“Sebelum SK ini terbit, kami tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan, belum diperiksa oleh tim pemeriksa, tidak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan bahkan tidak tahu siapa tim pemeriksanya. Persoalan ini bukan cuma soal enam atau tujuh pejabat, tapi menyangkut kepastian hukum seluruh ASN. Jika pembiaran ini terjadi, budaya birokrasi di Gowa akan rusak hingga generasi mendatang,” tegas Andy Azis.

Dampak paling mengerikan dari kebijakan ini dipaparkan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gowa, Mahmud. Ia menerangkan beda mendasar antara “dibebastugaskan dari jabatan” dan “dibebastugaskan dari tugas jabatan”:

Krisis Keuangan Daerah: Pengganti pejabat yang dibebastugaskan dari tugas jabatan adalah Pelaksana Harian (Plh). Sesuai aturan, Plh tidak memiliki kewenangan hukum untuk memproses pengelolaan keuangan daerah.

Gaji dan Operasional Terkunci: Karena kewenangan akun Bendahara Umum Daerah (BUD) milik Mahmud dan akun Ketua TAPD milik Sekda terkunci, 100 persen gaji ASN, honorarium, hingga dana operasional Anggota DPRD dipastikan tidak bisa dicairkan.

Sekwan, Andi Idil Hafid menyampaikan aspirasinya ke DPRD Gowa.(Foto:ist)

Ancaman Sanksi Pusat: Keterlambatan dan terhambatnya pembahasan pertanggungjawaban APBD berpotensi memicu pemotongan 25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat, atau setara Rp17,5 miliar.

“Saya 28 tahun mengabdi, SKP saya Triwulan I Terbaik dan Triwulan II Baik. Tahun 2025 saya hanya pernah terlambat 1 menit karena macet, dan tahun 2026 terlambat 3 menit. Pelanggaran berat apa yang saya lakukan? Bahkan Sabtu-Minggu saya tetap bekerja di DPRD demi menyelamatkan DAU Rp17,5 miliar agar tidak hangus,” ujar Mahmud.

Kritik tajam juga dilayangkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Gowa, Andi Idil Hafid. Mengabdi sejak tahun 1995 (32 tahun pengabdian) tanpa pernah pindah instansi, Andi Idil menegaskan dirinya tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin apa pun baik ringan, sedang, maupun berat.

“Kami ini ASN yang loyal. Kebijakan ini jelas menunjukkan proses pemerintahan yang salah, keliru, dan didasari niat kurang baik oleh pengambil kebijakan bersama kroni-kroninya tanpa memikirkan dampak besar bagi pelayanan masyarakat,” pungkas Andi Idil.

Atas kondisi ini, ratusan ASN mendesak DPRD Kabupaten Gowa segera menggalang fungsi pengawasan secara objektif, meminta penjelasan resmi Bupati, serta mengawal pemeriksaan NSPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) demi menyelamatkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Gowa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *