Wajib Halal Berlaku Oktober 2026, Pemerintah Pastikan Tanpa Sanksi Hukum untuk UMKM

Foto: ist

INFOKINI.ID, JAKARTA– Pemerintah memastikan bahwa pemberlakuan kebijakan Wajib Halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 mendatang tidak akan langsung mengarah pada penindakan hukum atau pemberian sanksi pidana bagi para pelaku usaha.

Sebagai langkah awal, pemerintah berkomitmen mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi yang persuasif. Langkah ini diprioritaskan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang saat ini masih dalam proses mengurus serta melengkapi sertifikasi halal produk mereka.

PDAM

Kepastian tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Asep Sunandar, dalam forum Konsinyering Menuju Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta.

Asep menegaskan bahwa implementasi jaminan produk halal harus disikapi secara bijak. Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa masa transisi menuju ekosistem halal nasional membutuhkan waktu adaptasi teknis serta kejelasan regulasi di tingkat operasional.

Oleh karena itu, kekhawatiran dari kalangan pengusaha—baik domestik maupun asing mengenai ancaman penalti hukum mendadak dipastikan tidak perlu terjadi.

“Wajib halal per Oktober ini tetap kita laksanakan. Namun sifatnya tidak kaku seperti halnya penanganan kasus kriminal. Jika ada produk UMKM yang belum bersertifikat halal, pendekatan yang kami lakukan adalah pemberian pembinaan secara bertahap,” ujar Asep.

Kekhawatiran terkait penerapan sanksi ini sebelumnya sempat memicu kecemasan di kalangan asosiasi pengusaha internasional, termasuk delegasi bisnis asal Amerika Serikat serta perwakilan dari 48 negara mitra.

Menanggapi hal tersebut, Kemenko PMK bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan instansi terkait telah berkoordinasi intensif untuk memberikan klarifikasi teknis guna memastikan kelancaran arus barang impor maupun produksi lokal.

“Para pengusaha impor sempat khawatir apakah produk yang belum bersertifikat langsung kena penalti. Hal ini sudah kami jelaskan dan komunikasikan secara terperinci. Secara teknis, insya Allah sudah tidak ada masalah lagi,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *