Punya Uang Kertas dan Koin Lama? Ini Batas Waktu Penukaran di Bank Indonesia

Foto: ist

INFOKINI.ID, JAKARTA– Menemukan lembaran uang kertas atau koin lama yang tersimpan di dalam laci meja maupun dompet lawas kerap menjadi momen unik bagi sebagian masyarakat. Namun, penting untuk diingat bahwa Bank Indonesia (BI) secara berkala menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait pencabutan dan penarikan pecahan uang Rupiah dari peredaran.

Begitu suatu pecahan Rupiah resmi dicabut statusnya, uang tersebut otomatis gugur sebagai alat pembayaran yang sah untuk transaksi jual beli sehari-hari. Meski demikian, masyarakat yang masih menyimpan Rupiah emisi lama tidak perlu terburu-buru panik.

PDAM

Bank Sentral menyediakan tenggat waktu hingga 10 tahun sejak tanggal penetapan pencabutan resmi bagi masyarakat yang ingin menukarkan Rupiah emisi lama milik mereka dengan nominal setara.

Perlu digarisbawahi bahwa regulasi BI mengatur batas toleransi penukaran secara ketat. Jika masa tenggang 10 tahun tersebut terlewati, maka hak penukaran atas uang Rupiah yang telah dicabut dinyatakan gugur dan tidak dapat lagi ditukarkan di lembaga keuangan atau perbankan mana pun di seluruh Indonesia.

Lokasi dan Mekanisme Penukaran Uang Lama

Proses penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dari peredaran dapat dilakukan secara mudah melalui dua jalur resmi:

  • Bank Umum: Kantor cabang bank umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Kantor Bank Indonesia: Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) yang tersebar di berbagai daerah.

Adapun jajaran Rupiah yang ditarik dari peredaran meliputi uang kertas emisi lama, uang logam edisi terdahulu, hingga beragam Uang Rupiah Khusus (URK). Beberapa contoh URK yang pernah dicabut antara lain Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, Seri Cagar Alam, Seri Save The Children, Seri Perjuangan Angkatan ’45, hingga Seri Demokrasi.

Masing-masing pecahan tersebut memiliki tanggal penetapan pencabutan serta masa batas penukaran yang spesifik sesuai regulasi PBI terkait.

Masyarakat diimbau untuk rajin memeriksa koleksi uang lama yang dimiliki dan memantau pengumuman resmi berkala dari BI melalui situs resmi, siaran televisi, radio, media cetak, hingga saluran media sosial resmi Bank Indonesia agar tidak terlewat masa penukaran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *