Anggaran KIP Kuliah 2027 Tembus Triliunan, Fahira Idris Beri 6 Catatan Penting untuk Mendiktisaintek

INFOKINI.ID, JAKARTA– Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, menyoroti penyesuaian pagu anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Tahun Anggaran 2027 yang mendapatkan suntikan dana tambahan sebesar Rp1,267 triliun. Tambahan anggaran tersebut dialokasikan khusus untuk memperluas cakupan dan kuota penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Dengan adanya suntikan dana tersebut, total pagu anggaran Kemdiktisaintek TA 2027 melonjak menjadi Rp66,440 triliun, sebagaimana dipaparkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (21/9/2026).

PDAM

Menanggapi lonjakan anggaran dan kuota tersebut, Fahira Idris memberikan enam catatan kritis yang patut dicermati oleh Mendiktisaintek Brian Yuliarto agar bantuan pendidikan tersebut tepat sasaran, transparan, serta berdampak nyata pada mobilitas sosial masyarakat miskin.

“Keberlanjutan pembiayaan mahasiswa yang sedang kuliah harus dijamin sebelum memperluas penerima baru. Ukuran keberhasilan KIP Kuliah bukan hanya berapa besar anggarannya atau berapa banyak penerimanya, tetapi berapa banyak anak dari keluarga kurang mampu yang dapat kuliah tanpa haknya dipotong, lulus tepat waktu, mandiri secara ekonomi, dan mengangkat kesejahteraan keluarganya,” tegas Fahira di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Guna memastikan tata kelola KIP Kuliah berjalan optimal dan bebas penyelewengan, Fahira menguraikan enam langkah strategis, yaitu:

1.Peta Jalan dan Target Terukur: Kemdiktisaintek wajib memublikasikan target mahasiswa baru dan penerima ongoing, distribusi PTN-PTS/vokasi, sebaran wilayah 3T, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan.

2.Penyempurnaan Ketepatan Sasaran: Integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan verifikasi faktual. Perubahan desil tidak boleh serta-merta menggugurkan hak mahasiswa tanpa mekanisme sanggah yang jelas dan verifikasi pihak kampus.

3.Transparansi Kuota via Dasbor Publik: Kuota, kriteria seleksi, dan realisasi penyaluran tiap perguruan tinggi harus ditampilkan secara terbuka tanpa melanggar privasi data pribadi.

4.Penyaluran Langsung Tanpa Potongan: Bantuan biaya hidup harus disesuaikan berkala dengan indeks daerah dan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa. Kampus dilarang keras memotong, menahan, atau memungut biaya tambahan.

5.Jaminan Mutu Pendidikan: Penambahan kuota tidak boleh dialokasikan ke program studi non-akreditasi layak atau kelas jarak jauh yang minim layanan akademik. Kampus wajib memantau retensi dan kesehatan mental mahasiswa.

6.Evaluasi Berbasis Mobilitas Sosial: Keberhasilan harus diukur dari angka kelulusan, penyerapan kerja, hingga wirausaha melalui integrasi Platform Satu Beasiswa Indonesia dengan PDDikti dan dunia industri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *