INFOKINI.ID, JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh pelaku usaha dari berbagai tingkatan untuk segera bersiap menghadapi pemberlakuan penuh Wajib Halal yang mulai berlaku efektif pada 18 Oktober 2026. Langkah ini dinilai krusial guna memberikan kepastian hukum bagi ekosistem bisnis serta menjamin perlindungan konsumen secara optimal.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa tenggat waktu 18 Oktober 2026 bukan lagi momentum untuk menunda sertifikasi halal, melainkan saatnya seluruh pemangku kepentingan bergerak serentak.
“Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal, dan seluruh ekosistem halal harus bergerak bersama,” ujar Kiai Cholil dikutip dari MUI Digital, Rabu (23/9/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mengingatkan bahwa cakupan Wajib Halal tahap kedua ini jauh lebih luas dibanding periode sebelumnya. Regulasi ini tidak lagi terbatas pada sektor makanan dan minuman semata, tetapi menyasar lini industri strategis lainnya.
“Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyangkut makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, produk kimiawi, hingga barang gunaan tertentu,” terang Kiai Cholil.
Pria yang juga menjabat sebagai CEO Amanah Zakat tersebut menambahkan bahwa ketentuan penahapan ini berlaku merata bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta produk luar negeri atau impor yang masuk dan beredar di pasar Indonesia.
Guna memastikan implementasi berjalan mulus, MUI bersama lintas kementerian dan lembaga, seperti BPJPH, KSP, Kementerian Agama, Kemenko PMK, BPOM, dan KNEKS, telah menyatukan komitmen untuk mengawal jalannya regulasi secara ketat.(*)
















