INFOKINI.ID, GOWA– Berawal dari jejak digital jual-beli barang curian di media sosial Facebook, Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satintelkam Polresta Gowa sukses meringkus dua spesialis pencurian antar-wilayah.
Dua terduga pelaku berinisial R (25) asal Bontonompo Selatan dan MA (24) asal Somba Opu dibekuk dalam operasi tangkap tangan berpura-pura menjadi pembeli (undercover buying) di Jalan Beringin, Somba Opu, Gowa, Rabu (23/9/2026) dini hari.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga Somba Opu yang kehilangan dua tabung gas 3 kg dan satu tangga aluminium pada Sabtu (19/9/2026). Tim Kamneg Polresta Gowa yang mengendus unggahan mencurigakan di akun Facebook “Freaa Id” kemudian memancing pelaku hingga menyepakati lokasi transaksi.
Saat kedua pelaku datang menunggangi sepeda motor Yamaha Mio Soul GT hitam (DD 4735 LY), polisi langsung mencocokkan ciri kendaraan dengan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
“Hasil pencocokan menunjukkan kesesuaian identik antara kendaraan pelaku saat transaksi dengan rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung. Dari tangan pelaku, personel juga menyita sebilah senjata tajam jenis badik,” terang Ps. Kasat Intelkam Polresta Gowa, AKP Syahrial Yuzdiansyah.
Hasil pemeriksaan awal menguak fakta mengejutkan. Selain mengeksekusi pencurian di Kelurahan Paccinongan Gowa, kedua pemuda ini juga mengakui sederet aksi kejahatan di berbagai titik vital Kota Makassar, di antaranya percobaan pencurian Bank Papua di Jalan AP Pettarani Makassar dan berhasil digagalkan petugas keamanan, pencurian di pusat perbelanjaan dengan menggasak alat pertukangan jenis bor di toko MR. DIY Mall Panakkukang, serta pencurian fasilitas dan aksesor dengan mengambil jemuran aluminium di Minasa Upa (Rappocini) serta helm di kawasan Jalan Veteran Makassar.
“Kami masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap seluruh pengakuan terduga pelaku untuk mencocokkan dengan alat bukti di TKP lainnya,” tegas AKP Syahrial. Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
















