INFOKINI.ID, JAKARTA– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kebijakan siswa tidak lagi otomatis naik kelas bakal resmi diberlakukan mulai Tahun Ajaran 2027/2028 mendatang. Penilaian kenaikan kelas nantinya akan mengacu pada evaluasi mendalam terhadap capaian akademik serta perkembangan karakter peserta didik.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, saat memberikan keterangan resmi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026).
“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” ujar Abdul Mu’ti.
Mu’ti menjelaskan, langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya aspirasi dan keluhan dari kalangan tenaga pendidik. Pemerintah menilai capaian akademik siswa masih membutuhkan dorongan kuat melalui mekanisme evaluasi yang objektif untuk menumbuhkan semangat belajar sekaligus menempa mental peserta didik.
“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” jelasnya.
Saat ini, Kemendikdasmen tengah menyusun Peraturan Menteri Dikdasmen (Permendikdasmen) beserta petunjuk teknis (juknis) sebagai acuan operasional bagi pihak sekolah dan guru dalam mengambil keputusan penetapan kenaikan kelas.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM Kemendikdasmen), Toni Toharudin, menegaskan bahwa pengkajian aturan ini berfokus pada penguatan mekanisme pelaksanaan agar lebih transparan dan konsisten di seluruh daerah.
“Yang sedang kami kaji adalah penguatan pelaksanaannya agar lebih jelas, objektif, dan konsisten. Ke depan, persiapan mengacu pada hasil asesmen sekolah serta mempertimbangkan kebutuhan murid dan kesiapan sekolah,” pungkas Toni.(*)
















