INFOKINI.ID, GOWA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Kerja Gabungan Empat Komisi di Ruang Rapat Paripurna pada Senin (14/9/2026). Rapat krusial ini mempertemukan pihak eksekutif, instansi terkait, dan perwakilan tenaga pendidik untuk mengurai tiga polemik utama yang menimpa Aparatur Sipil Negara (ASN) serta ribuan guru di Kabupaten Gowa.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Gowa, Taufik Surullah, didampingi Wakil Ketua III Tyna Haji Tino. Forum ini menghadirkan enam pihak strategis, yakni Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Firdaus, Plh Kepala BPKD Gowa, Kepala Dinas Pendidikan Gowa, Kabag Kesra Setda Gowa Mardani Hamdan, Ketua Baznas Gowa Abbas Alauddin, serta Ketua PGRI Gowa Sappe Mangiriang.
Agenda gabungan komisi ini merupakan bentuk respons cepat DPRD Gowa atas aspirasi sekitar 6.000 guru yang digalang oleh PGRI Gowa pada 9 September lalu. Tiga persoalan vital yang disoroti meliputi keterlambatan pembayaran gaji ASN, aturan ketat absensi (check clock) guru di masa libur sekolah, serta mekanisme pemotongan infak secara langsung dari gaji pegawai.
Mengenai keterlambatan gaji, Plh Sekda Gowa Firdaus memaparkan perkembangan terkini. Ia menjelaskan bahwa BPKD Gowa telah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari 49 unit kerja dari total 63 SKPD, dan saat ini sedang memproses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) agar gaji ASN dan guru segera cair.
Sektor absensi guru turut menjadi sorotan hangat. Dinas Pendidikan Gowa dimintai penjelasan mendasar terkait aturan kewajiban check clock saat masa libur sekolah dan cuti, yang dinilai PGRI memberatkan serta tidak mempertimbangkan hak retensi tenaga pendidik, baik ASN, PPPK, maupun honorer.
Sementara itu, terkait polemik pemotongan infak gaji, Ketua PGRI Gowa Sappe Mangiriang menegaskan bahwa para guru tidak menolak berinfak, melainkan meminta fleksibilitas agar gaji diterima utuh terlebih dahulu sebelum infak disalurkan secara mandiri. Menanggapi hal tersebut, Ketua Baznas Gowa Abbas Alauddin mengklarifikasi bahwa infak bersifat sukarela, dan ASN berhak mencabut surat pernyataan infak kapan saja.
DPRD Gowa memastikan akan terus mengawal ketiga persoalan ini hingga diperoleh keputusan konkret dari Pemerintah Kabupaten Gowa, sehingga pelayanan publik dan hak-hak kesejahteraan para tenaga pendidik di Gowa dapat terpenuhi secara adil.(*)
















