INFOKINI.ID, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare akan menyalurkan santunan sebesar Rp 15 juta kepada keluarga ahli waris korban yang meninggal akibat virus corona (Covid-19).
Diharapkan duka keluarga korban yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Kota Parepare bisa sedikit terobati.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor: 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19), pemerintah akan memberikan santunan sebesar Rp 15.000.000 per jiwa.
Santunan ini diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19 yang dinyatakan oleh Rumah Sakit/PUSKESMAS atau Dinas Kesehatan.
“Dari 35 pasien Covid-19 yang meninggal dunia per tanggal 27 Januari 2021 ini, delapan orang diantaranya atau ahli warisnya sudah menerima santunan tersebut,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Parepare, Hasan Ginca, kepada awak media, Jumat (29/1/2021).
Hasan Ginca juga menghimbau, para keluarga korban Covid-19 meninggal dunia yang belum mendapatkan santunan segera ke Kantor Dinas Sosial Kota Parepare untuk mengurus administrasi.
Olehnya itu, lanjut Hasan, apabila memenuhi persyaratan yang sesuai ketentuan. Maka santunan tersebut, akan langsung diserahkan ke rekening ahli waris.
“Diantaranya surat keterangan kematian, bukti swab test Covid-19, hasil swab dan administrasi kependudukan almarhum/almarhumah dan ahli waris,” ungkapnya.
















