Parkir Sembarangan, Satlantas Polres dan Dishub Gowa Gembok 25 Mobil

Petugas gabungan menggembok dan kempeskan ban kendaraan yang parkir di Jalan Usman Salengke. Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Kamis (11/2/2020).

INFOKINI.ID, GOWA – Sat Lantas Polres Gowa bersama Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Gowa menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Usman Salengke. Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Kamis (11/2/2020) sekitar pukul 09.00 WITA.

Sebanyak 25 kendaraan digembok serta dikempeskan bannya oleh petugas gabungan.

Kanit Dikyasa Ipda H.Misbar S.Sos mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penggembokan dan pengempesan ban mobil, petugas SatLantas Polres Gowa telah memasang pamflet dan spanduk bertuliskan larangan parkir semarangan.

Spanduk itu bertuliskan “Teguran keras tentang pelanggaran parkir berdasarkan Pasal 287 Ayat (1) Jo pasal 106 Ayat (4) Huruf a dan b: melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalulintas atau Marka dapat dikenakan sanksi denda Maksimal Rp. 500.000”.

Namun. masih ada kendaraan yang tidak mengindahkan teguran berupa spanduk dan pamfet yang telah ditempelkan pada kaca mobil yang parkir di pinggir Jl Usman Saleng tanpa diketahui pemiliknya itu.

“Langsung kami lakukan upaya pengembokan dan pengempesan ban,” katanya.

Ipda H Misbar menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dengan memarkirkan kendaraan di badan jalan yang dapat mengakibatkan kemacetan serta berpotensi kecelakaan lalu lintas.

Di lain tempat, Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari menambahkan, ruas Jalan Usman Salengke harus steril dan lancar.

Namun kenyataannya meski sudah ada tanda larangan parkir dan petugas melakukan razia parkir liar, masih saja ada mobil parkir.

“Mudah-mudahan dengan penindakan gembok ban dan pengempesan ban mobil ini masyarakat semakin peduli untuk parkir mobil dan motor lebih tertib lagi,” jelas Mustari.

Pemasangan gembok dan pengempesan ban mobil merupakan tindakan tegas.

“Jika nantinya masih banyak mobil yang diparkir sembarangan pada ruas jalan tersebut maka kami akan melakukan upaya menderek kendaraan tersebut dan melakukan penyitaan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *