INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pembatasan jam malam atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar kembali diperpanjang dari 23 Februari hingga 9 Maret 2021.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota, Nomor 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.
Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center. Dimana jam operasional kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. Sama halnya dengan PPKM sebelumnya.
Para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes). Para Camat dan Lurah pun diminta untuk memetakan titik keraimaian dan mencegah potensi penularan di tempat tersebut.
“Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas agar memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19,” tulis surat edaran yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, Selasa (23/2/2021).
Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vinus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
“Demikian surat edaran ini disampaikan, untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat untuk menjadi di perhatikan,” terangnya.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa jika melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
















