7 Fraksi di DPRD Gowa Bersatu Resmi Gulirkan Hak Angket, Pansus Bakal Usut 4 Poin Krusial

Penyerahan berita acara pengusulan hak angket DPRD Kabupaten Gowa.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa secara resmi mengetok palu kesepakatan untuk menggulirkan Hak Angket terhadap jalannya roda pemerintahan daerah. Langkah konstitusional yang dnilai langka dan bersejarah ini diambil menyusul adanya berbagai dugaan skandal dan pelanggaran etika yang mengarah langsung ke pucuk pimpinan daerah.

Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab ini mencatatkan tingkat kehadiran yang luar biasa. Dari total 45 anggota dewan, sebanyak 43 legislator hadir langsung di ruang sidang, sehingga memenuhi kuorum dengan sangat meyakinkan.
Ketukan palu pimpinan sidang menandai babak baru pengawasan total, di mana 7 fraksi DPRD Gowa sepakat bulat menandatangani draf pengusulan hak angket demi membongkar polemik yang selama ini meresahkan publik.

4 Poin Krusial yang Bakal Diusut TuntasDalam pandangan pengusul yang dibacakan oleh juru bicara, Asrul Makkaraus Sujiman, hak angket ini digulirkan bukan atas dasar sentimen politik sesaat, melainkan demi menegakkan kepastian hukum dan transparansi. Sebanyak 40 anggota dewan dari 7 fraksi telah resmi membubuhkan tanda tangan mereka.
Ada empat substansi berat yang menjadi fokus penyelidikan tim Hak Angket DPRD Gowa, di antaranya:
1. Dugaan Abuse of Power (Penyalahgunaan Wewenang): Terkait pembatalan dan pencabutan sepihak beasiswa program doktoral (S3) atas nama Niskilah Amran yang diduga kuat kental dengan intervensi kekuasaan.
2. Indikasi Korupsi Pengadaan Seragam Gratis: Pengadaan baju sekolah gratis Dinas Pendidikan Gowa Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak transparan dan penuh kejanggalan.
3. Dugaan Perbuatan Tercela Bupati Gowa: Pelanggaran serius terhadap etika sumpah dan janji jabatan yang dianggap meruntuhkan kewibawaan pemerintahan daerah.
4. Pengabaian Rekomendasi Dewan: Sikap tidak optimal dan minimnya klarifikasi terbuka dari pemerintah daerah atas berbagai persoalan mendesak yang berkembang di tengah masyarakat.

Daftar Perwakilan 7 Fraksi yang Bersatu Tandatangani Hak Angket
Gelombang desakan penyelidikan ini dimotori oleh koalisi besar lintas fraksi yang solid. Berikut adalah peta kekuatan fraksi yang resmi mengusulkan hak angket:
• Fraksi Gerindra
• Fraksi Demokrat
• Fraksi Partai Persatuan Pembangunan / PPP
• Fraksi PAN
• Fraksi NasDem
• Fraksi Golkar
• Fraksi Gowa Sejahtera

“Hak angket bukanlah forum untuk menghakimi seseorang. Ini adalah mekanisme konstitusional untuk memperoleh keterangan, melakukan pendalaman, dan menghadirkan fakta-fakta secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab,” tegas Asrul Makkaraus Sujiman, di mimbar paripurna.

Dalam usulan, dewan menegaskan bahwa diamnya lembaga pengawas di tengah isu liar masyarakat justru merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Melalui hak angket ini, seluruh tuduhan dan spekulasi di ruang publik akan diuji secara sah dan terang benderang.

Senada dengan hal itu, dalam keterangannya secara terpisah, Wakil Ketua 1 Hasrul Abdul Rajab juga menegaskan bahwa dengan dilaksanakannya rapat paripurna hak angket ini, maka DPRD Kabupaten Gowa akan melanjutkan proses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia khusus angket yang akan bekerja secara kelembagaan untuk melakukan pendalaman, pengumpulan data, klarifikasi, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait terhadap materi yang menjadi objek hak angket,” jabar Hasrul.

Ditambahkannya, bahwa hak angket ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang dijalankan secara konstitusional, objektif, dan professional, demi memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa.
Hasrul juga menggaransikan bahwa DPRD Kabupaten Gowa berkomitmen mengawal proses hak angket ini hingga tuntas dan berjalan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Oleh karena itu, setiap tahapan penting dalam proses pansus angket nantinya akan diinformasikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa proses ini tidak dibangun atas opini, tetapi berdasarkan fakta, data, dan hasil pendalaman panitia angket. Transparansi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat melihat bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara terbuka dan kelembagaan, bukan atas dasar kepentingan tertentu,” sebutnya.

Dijelaskan bahwa ketentuan tata tertib dan mekanisme yang berlaku, panitia angket diberikan waktu kerja paling lama 60 hari untuk menyelesaikan seluruh proses dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD dalam rapat paripurna. DPRD berharap seluruh tahapan dapat berjalan efektif, profesional, dan tepat waktu, sehingga hasil dari hak angket ini nantinya benar-benar menjadi rekomendasi kelembagaan yang objektif serta dapat memberikan kepastian dan kejelasan kepada masyarakat Kabupaten Gowa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *