160 PPPK Pemkot Makassar Berhenti, Ada yang Pensiun hingga Pindah Pekerjaan

Ilustrasi PPPK. (int)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar mencatat sekitar 160 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah berhenti bekerja atau tidak lagi aktif. Mereka berasal dari PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.

Dari jumlah PPPK yang berhenti tersebut, didominasi karena pensiun. Selain itu, ada pula karena meninggal dunia dan telah memperoleh pekerjaan di instansi lain.

PDAM

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kota Makassar, M. Ilham, mengatakan sebagian besar PPPK yang berhenti telah mencapai batas usia pensiun, yakni 58 tahun.

“Yang dimaksud dengan pengunduran diri itu ada beberapa faktor. Pertama, telah mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun. Jumlahnya sekitar 50 orang,” kata Ilham.

Selain pensiun, terdapat PPPK yang meninggal dunia. Ada pula PPPK paruh waktu yang lolos menjadi tenaga di Sekolah Rakyat (SR), serta penyuluh pertanian yang beralih menjadi pegawai instansi vertikal sehingga tidak lagi berstatus sebagai pegawai Pemerintah Kota Makassar.

“Itu memang saat ini sudah dipastikan sekitar 160 orang tidak diperpanjang lagi kontraknya untuk tahun berikutnya,” ujarnya.

Ilham menegaskan, 160 pegawai tersebut tidak seluruhnya merupakan PPPK paruh waktu. Sebagian merupakan PPPK penuh waktu yang berhenti karena meninggal dunia maupun telah memasuki masa pensiun.

“Ada juga PPPK penuh waktu yang meninggal dunia dan sudah pensiun,” jelasnya.

Menurut Ilham, pegawai yang berhenti berasal dari berbagai angkatan rekrutmen, mulai 2022, 2023, hingga 2024.

Ketika seorang PPPK mengundurkan diri atau memenuhi syarat pemberhentian, pemerintah daerah hanya menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian.

“Pemkot Makassar menerbitkan SK pemberhentian bagi PPPK paruh waktu maupun penuh waktu,” tutur Ilham.

Untuk memenuhi kebutuhan pegawai, Pemerintah Kota Makassar telah mengusulkan formasi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 yang mencakup CPNS dan PPPK. Namun, usulan tersebut masih menunggu penetapan dari Kementerian PANRB.

“Saat ini usulannya sudah kami sampaikan dan masih menunggu penetapan dari KemenPANRB terkait jumlah formasi yang akan diberikan kepada Pemkot Makassar,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *