DPRD Bakal Gunakan Hak Interpelasi, Kebijakan Bupati Gowa ‘Bongkar-Pasang’ Pejabat Ancam Lumpuhkan Keuangan dan Pelayanan Publik

RDPU terkait aspirasi masyarakat atas dibebastugaskannya enam pejabat yang mengancam roda pemerintahan dan pelayanan publik.(Foto:ist)

INFOKINI,ID, GOWA– Roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa saat ini terancam lumpuh. Keputusan sepihak Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang mendadak men-nonaktifkan 6 pejabat vital Pemkab, resmi memicu krisis sistemik. Tak hanya menghentikan pelayanan warga, kebijakan kontroversial ini membahayakan gaji para ASN dan mengancam kas daerah.

Guna merespons jeritan masyarakat, DPRD Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mendadak. Isinya membongkar habis borok administrasi dan dampak fatal dari keputusan Bupati.

PDAM

Kepala BPKAD Gowa, Mahmud mengungkapkan Keputusan Bupati terhadap nonaktifnya pejabat berdampak penguncian SIPD, ancaman potong DAU, hingga risiko hukum pencairan. Mahmud menjabarkan fakta pahit di balik pengelolaan keuangan daerah yang kini terkunci rapat akibat penonaktifan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengelola Anggaran. Penggunaan akun pejabat lama yang sudah dinonaktifkan merupakan pelanggaran berat bersanksi hukum. Di sisi lain, proses migrasi ke akun pejabat baru/Plt membutuhkan birokrasi panjang ke Kemendagri (Pusdatin).

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), keterlambatan Laporan Pertanggungjawaban APBD akibat krisis ini berisiko memicu sanksi pemotongan/penundaan DAU sebesar 25 persen atau sekitar Rp17,5 miliar per bulan (dari total Rp70 miliar/bulan). Ini langsung mengancam kepastian gaji ASN. Tak hanya itu, Mahmud juga mewarning bahwa APBD Perubahan 2026 terancam gagal dibahas. Padahal, alokasi utang belanja wajib 2025 dan cicilan utang PEN yang mencapai Rp4 miliar per bulan (sisa Rp40 miliar hingga 2027) wajib dimasukkan di APBD Perubahan. Jika dipaksa menggunakan Perkada, Pemkab terpaksa membantai/memotong anggaran operasional nonfisik di seluruh SKPD yang saat ini hanya tersisa 30 persen.

“Kalau memakai akun Sekda atau pejabat lama, terekam di aplikasi dan ada risiko hukum. Yang saya pikirkan ini rakyat dan pelayanan publik, gaji ASN dan belanja daerah terancam tak bisa dicairkan,” lugas Mahmud.

Di akhir RDPU, Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membacakan 4 poin kesimpulan tegas RDPU sebagai respons atas carut-marut ini. Empat poin itu adalah penonaktifan 6 Pimpinan SKPD dinilai cacat hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan. DPRD akan minta klarifikasi tertulis Bupati Gowa soal dasar hukum dan alasan pencopotan para pejabat. DPRD juga akan mendesak pencabutan SK nonjob tersebut jika terbukti menyalahi aturan. DPRD juga tak segan akan menggunakan Hak Interpelasi, jika dalam waktu 3 (tiga) hari Bupati tidak merespon. “DPRD Gowa siap menggulirkan Hak Interpelasi untuk mengadili kebijakan eksekutif,” ujar Hasrul.

Kasim Sila: “Tindakan Bupati Cacat Hukum dan Diduga Sengaja Mengacaukan Gowa”

Kritik paling keras meluncur dari Ketua Komisi 2 DPRD Gowa, Muh Kasim Sila. Politisi PAN ini membongkar deretan aturan yang ditabrak oleh Bupati. Kasim Sila menyebutkan, penonaktifan Sekda yang dilakukan tanpa persetujuan Gubernur, pencopotan Sekwan tanpa koordinasi dengan Pimpinan DPRD, dan SK nonjob terbit tanpa adanya LHP dari Inspektorat.

Kasim sila juga menilai manisnya narasi Bupati di Rapat Paripurna yang menyebut DPRD sebagai ‘mitra dan saudara’ berbanding terbalik dengan tindakan maruk politik di lapangan.

“Ibu Bupati kami yakin sangat tahu aturan. Tapi mohon maaf, kami Tarik Kesimpulan maksud dan tujuannya adalah memang ingin mengacaukan pelayanan publik di Kabupaten Gowa. Karena apa yang dikatakan sangat kontradiktif dengan sikapnya!” cetus Muh Kasim Sila secara menohok.

DPRD Gowa menegaskan tidak akan tinggal diam melihat penderitaan rakyat dan mendesak BKN Pusat segera mengambil tindakan tegas tanpa memberikan celah penguluran waktu bagi Bupati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *