INFOKINI.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini uang tunai sekitar Rp3,5 miliar yang disita dari kediaman Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila sekaligus Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, berkaitan erat dengan dugaan kasus gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyitaan tersebut dilakukan lantaran penyidik menemukan indikasi kuat bahwa uang tersebut bersumber dari hasil tindak pidana korupsi sektor pertambangan.
“Diduga terkait ataupun uang tersebut bersumber dari dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Budi menjelaskan bahwa praktik rasuah ini tidak hanya melibatkan individu, melainkan dilakukan secara bersama-sama oleh mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), dengan tiga perusahaan tambang besar yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Ketiga korporasi tersebut adalah:
-
PT Alamjaya Barapratama (ABP)
-
PT Sinar Kumala Naga (SKN)
-
PT Bara Kumala Sakti (BKS)
Menurut KPK, ketiga perusahaan ini diduga berperan aktif dan terstruktur dalam menyalurkan gratifikasi berdasarkan hitungan per metrik ton produksi batu bara. Penetapan tersangka korporasi ini sengaja ditempuh guna memaksimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyitaan aset.
Guna mengusut tuntas skandal ini, tim penyidik KPK menerapkan metode follow the money untuk melacak seluruh aliran dana, termasuk yang mengalir ke Ahmad Ali maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Penyidik juga tengah mendalami fasilitas jalan hauling yang digunakan untuk mengangkut batu bara dari area pertambangan menuju dermaga, termasuk jumlah pemotongan biaya serta total volume produksi yang menjadi basis penghitungan gratifikasi.
Terkait opsi mengonfrontasi pemeriksaan antara Ahmad Ali dengan Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin, pihak KPK menyatakan masih menimbang kebutuhan teknis penyidikan ke depan.(*)








