INFOKINI.ID, GOWA– Penanganan kasus kecelakaan maut yang menewaskan Mustapa Dg Ngasi di Jalan Poros Malino, Borongloe, Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, akhirnya memasuki babak baru. Satlantas Polresta Gowa resmi menetapkan tersangka dalam insiden yang terjadi pada 12 Juli 2026 tersebut.
Penetapan status tersangka diputuskan usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, bersama tim penyidik, Selasa (8/9/2026) sore.
Kasi Humas Polresta Gowa, AKP Muh. Syukri, mengonfirmasi bahwa langkah hukum ini diambil berdasarkan fakta-fakta lapangan, olah TKP, hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, hingga hasil Visum et Repertum (VER) dari RSUD Syekh Yusuf Gowa.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta melalui gelar perkara. Keputusan tersebut tentunya berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang sah,” tegas AKP Muh. Syukri.
Insiden tragis yang terjadi sekitar pukul 12.00 WITA tersebut tidak hanya merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, tetapi juga menyebabkan korban lain, Mariama Binti Mannarai Dg Ngemba, mengalami luka berat.
Meski sempat terkendala karena kendaraan yang terlibat telah dipindahkan dari lokasi kejadian saat petugas tiba, tim Gakkum Satlantas Polresta Gowa bergerak cepat. Petugas melacak keberadaan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi DD 4315 QK milik korban di sebuah bengkel kawasan Desa Pakatto untuk disita sebagai barang bukti.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci, di antaranya keluarga korban serta saksi-saksi di lokasi. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah resmi dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Gowa. Selain itu, penyidik telah mengajukan permohonan izin penetapan penyitaan kendaraan melalui aplikasi E-BERPADU Mahkamah Agung.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) atas tuduhan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.
“Proses hukum perkara ini masih terus berjalan secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas, karena kelalaian sekecil apa pun di jalan raya dapat berdampak fatal,” tutup AKP Muh. Syukri.(*)














