Buntut Dugaan Kasus Penghinaan Lewat Medsos, Plh Sekkab Gowa Diperiksa Polisi, Ancaman Hukuman 2 Tahun dan Denda Ratusan Juta Jika Terbukti

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Gowa, Nurdaliah.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang menyeret SF, istri Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gowa, terus berproses. Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Gowa mengembangkan penanganan perkara yang melibatkan jajaran pejabat tinggi di lingkup Pemkab Gowa tersebut.

Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Kadis Sosial Gowa berinisial F yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekkab Gowa. F diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sekaligus suami dari pihak terlapor.

PDAM

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, membenarkan jadwal pemeriksaan saksi tersebut. “Sebentar Plh Sekkab (suami terlapor) kasus penghinaan terhadap Sekkab nonaktif akan diperiksa dinda,” kata Ipda Andi Muhammad Alfian melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/9/2026).

Sebelumnya, kasus ini bergulir setelah Sekkab Gowa nonaktif, Andy Azis Peter, resmi melaporkan SF ke Polresta Gowa pada Rabu (26/8/2026) malam. Andy Azis menyertakan bukti tangkapan layar (screenshot) unggahan bermuatan ujaran penghinaan yang diduga dilakukan SF melalui platform Facebook dan status WhatsApp.

Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta

Jika berkas penyidikan di kepolisian rampung, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejar) Gowa. Kasus ini membidik terlapor dengan jeratan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Gowa, Nurdaliah, menyatakan pihaknya siap memproses perkara tersebut begitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima dari penyidik kepolisian.

“Jika SPDP-nya sudah masuk dari penyidik maka kami akan menindaklanjutinya sesuai porsinya, tentunya juga SOP-nya. Yang jelas kasus terkait Pidum akan kami tangani jika sudah ada penyerahan kepada kami,” terang Nurdaliah.

Nurdaliah menambahkan, perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sarana elektronik terancam sanksi pidana tegas sesuai Pasal 436 UU No 1 Tahun 2023 dan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE.

“Iya, pelaku penghinaan seperti ini potensi kena hukuman dua tahun penjara dan denda maksimal Rp400 juta. Kami tentu akan menindaklanjuti segera jika SPDP atas kasus ini sudah masuk dari penyidik,” pungkas Nurdaliah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *