INFOKINI.ID, GOWA– Kabar lega akhirnya menghampiri puluhan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. Hak berupa pembayaran gaji bulanan yang sempat tertunda kini resmi dicairkan secara bertahap oleh BPKD Gowa.
Meski demikian, pencairan ini belum sepenuhnya tuntas 100 persen. Berdasarkan pembaruan data terbaru, masih terdapat dua instansi serta jajaran wakil rakyat di DPRD Gowa yang terpaksa gigit jari karena belum bisa menerima transferan gaji.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Firdaus Madjid, membenarkan bahwa hampir seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah menyelesaikan tahapan administrasi dan menerima haknya.
“Semua SKPD sudah terbayarkan gaji ASN-nya, termasuk juga para guru. Kecuali PPPK Dinkes dan RSUD Syekh Yusuf karena ada kesalahan hitung iuran pegawainya,” ungkap Firdaus.
Firdaus mengimbau agar bendahara dari PPPK Dinkes dan RSUD Syekh Yusuf segera merampungkan koreksi perhitungan tersebut. Jika revisi dokumen diselesaikan dengan cepat, proses pencairan diupayakan menyusul dalam waktu dekat. “Semoga sudah diperbaiki oleh bendaharanya, sehingga besok bisa cair,” lanjutnya.
Penyebab Terhambatnya Gaji Anggota DPRD Gowa
Bagi kalangan anggota DPRD Kabupaten Gowa, proses pencairan gaji justru menghadapi benturan birokrasi yang berbeda. Hambatan ini dipicu oleh mundurnya Bendahara Sekretariat DPRD per tanggal 14 September 2026.
Sesuai regulasi administrasi keuangan daerah, pengunduran diri bendahara mewajibkan adanya penunjukan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) baru dari Bupati. Kedudukan Firdaus sebagai Plh Sekda membatasi kewenangannya untuk mengeksekusi dokumen keuangan tertentu secara langsung tanpa penguatan keputusannya.
“DPRD masih terkendala karena bendaharanya mundur per tanggal 14 September 2026. Sesuai mekanismenya, harus mengusul kembali bendahara yang di-SK-kan oleh Bupati,” terang Firdaus.
Ia menambahkan bahwa selain keterbatasan wewenang dalam pemrosesan gaji tertentu, kewajiban pembayaran anggaran lain—termasuk kepada pihak ketiga—masih memerlukan verifikasi dan kajian teknis lebih mendalam agar tetap aman secara hukum.
Sebelumnya, keterlambatan pembayaran gaji pertengahan bulan ini sempat terjadi akibat penyesuaian akun anggaran dan rotasi pimpinan SKPD. Langkah Bupati Gowa yang menunjuk Plh Kabid Anggaran (Daprinto) dan Plh Kabid Perbendaharaan (Makmun Natsir) mempercepat verifikasi Surat Perintah Membayar (SPM) hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bagi lebih dari 10 ribu pegawai (PNS, P3K penuh waktu, dan P3K paruh waktu) di Kabupaten Gowa.(*)















