INFOKINI.ID, GOWA– Perlawanan hukum terhadap Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa resmi kandas di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa mengetok palu putusan yang menyatakan gugatan yang diajukan oleh Masnawi Muhiddin tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungguminasa per Selasa (1/9/2026), majelis hakim menolak memproses lebih lanjut gugatan yang teregister dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2026/PN Sgm tersebut.
Dalam perkara ini, Masnawi Muhiddin yang didampingi kuasa hukumnya, Muallim Bahar, menggugat tiga pihak sekaligus, yaitu DPRD Kabupaten Gowa selaku tergugat 1, Ketua DPRD Kabupaten Gowa selaku tergugat 2, dan Pansus Hak Angket DPRD Gowa sebagai tergugat 3. Tak hanya itu, perkara ini juga melibatkan Syafriadi Djaenaf yang masuk sebagai pihak penggugat intervensi.
Masnawi menuding pembentukan hingga pelaksanaan kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa telah melampaui kewenangan lembaga legislatif tersebut. Dalam petitumnya, ia mendesak hakim untuk membekukan seluruh aktivitas Pansus, termasuk melarang penerbitan laporan akhir, kesimpulan, hingga rekomendasi kelembagaan sebelum ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap.
Sayangnya, manuver hukum tersebut mentok. Majelis Hakim PN Sungguminasa dalam amar putusannya menegaskan bahwa baik gugatan Penggugat Asal maupun Penggugat Intervensi sama-sama tidak dapat diterima.
”Menyatakan gugatan Penggugat Asal tidak dapat diterima. Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima,” bunyi petikan amar putusan resmi SIPP PN Sungguminasa.
Atas putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum Masnawi selaku Penggugat Asal dan Syafriadi Djaenaf selaku Penggugat Intervensi untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp244.000.
Dengan keluarnya putusan ini, langkah Pansus Hak Angket DPRD Gowa untuk melanjutkan tugas dan pekerjaannya dipastikan melenggang tanpa hambatan putusan sela pengadilan.(*)















