Gempur Barang Ilegal di Makassar: Bea Cukai Rontokkan Rp46 Miliar Hasil Penindakan Lintas Sektor

Foto:ist

INFOKINI,ID, MAKASSAR– Komitmen tegas dalam memberantas peredaran barang ilegal terus ditunjukkan Bea Cukai Makassar. Bertempat di halaman KPPBC TMP B Makassar, Kompleks Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta, Selasa (15/9/2026), ribuan barang hasil penindakan yang ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) resmi dimusnahkan.

Aksi pemusnahan ini merupakan buah dari 123 kali penindakan yang digelar sepanjang tahun 2025 hingga Juli 2026. Tak tanggung-tanggung, total nilai barang yang berhasil diamankan menembus angka Rp46,05 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp30,04 miliar.

PDAM

Adapun komoditas berpotensi merusak pasar dan kesehatan yang dimusnahkan meliputi 28.513.260 batang rokok ilegal, 635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.168 barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan tanpa izin, hingga mainan serta 35 unit handphone ilegal.

Di sisi lain, Bea Cukai Makassar juga menerapkan penegakan hukum melalui sanksi finansial. Terdapat enam kasus yang diselesaikan lewat pembayaran denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai, yang menyumbang pemasukan ke kas negara sebesar Rp307,63 juta.

Kepala Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan fase pemungkas dari serangkaian penindakan yang telah mendapatkan persetujuan legal dari pihak berwenang.

“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh,” tegas Krisna.

Dimusnahkan Menggunakan Incinerator Suhu Tinggi

Prosesi pemusnahan diawali secara seremonial di Lapangan KPPBC TMP B Makassar. Selanjutnya, eksekusi pemusnahan tahap utama dan skala besar dibakar hingga habis menggunakan mesin incinerator ramah lingkungan milik PT Mitra Hijau Asia Baru di Kabupaten Barru.

Suksesnya pembongkaran 123 kasus ini tidak lepas dari sinergi solid lintas instansi. Bea Cukai bergerak bahu-membahu bersama TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, pengelola pelabuhan dan bandara, hingga perusahaan jasa titipan.

Guna mempersempit ruang gerak penyelundupan, Bea Cukai Makassar mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui saluran siaga di nomor 08114000212 atau akun Instagram resmi @beacukaimakassar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *