Syarat Bedah Rumah Dipermudah! Menteri PKP Maruarar Sirait: Salah Satu Kerusakan Langsung Bisa Cair

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara).(Foto: ist)

INFOKINI.ID, JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi melonggarkan dan mempermudah regulasi penerimaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah gratis. Kebijakan ini diambil untuk merespons keluhan masyarakat terkait data pendaftaran yang kerap dinilai tak sesuai di lapangan.

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menegaskan bahwa pemerintah memegang teguh acuan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar bantuan ini tepat sasaran kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

PDAM

“Sesuai arahan Bapak Presiden, tidak ada data lain selain data BPS. Pemberian bantuan harus diutamakan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. Kita gunakan dua kriteria profiling, yaitu profil orangnya mencakup ekonomi dan penghasilan, serta profil kondisi rumahnya,” ujar Ara di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Guna mempercepat penyerapannya, Ara memangkas kerumitan syarat kelayakan fisik bangunan. Jika aturan sebelumnya mewajibkan pemenuhan dua dari tiga kriteria kerusakan, kini warga yang rumahnya mengalami kerusakan pada salah satu komponen saja sudah berhak mengajukan bantuan.

“Dulu syaratnya harus ada dua dari tiga indikator, apakah atap, tembok, atau ubin yang rusak. Sekarang salah satunya saja yang rusak sudah bisa diterapkan,” tegas Ara.

Tak hanya itu, persoalan pemahaman kategori kelompok kesejahteraan (desil 1-4) yang membingungkan warga juga disederhanakan. Pemerintah kini mempermudah indikator batas ekonomi penerima dengan berpatokan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau kabupaten/kota setempat. Sebagai contoh, bagi warga DKI Jakarta, batas maksimal penghasilan yang berhak menerima bantuan adalah sebesar Rp5,7 juta per bulan.

“Jangan bikin pusing warga. Pakai bahasa yang mudah dimengerti, batasnya penghasilan maksimal setara UMP,” imbau Ara.

Syarat Utama Penerima Bantuan Bedah Rumah BSPS:

  • Menempati satu-satunya rumah milik sendiri dengan kondisi tidak layak huni.

  • Memiliki kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah, sesuai tata ruang, dan tidak dalam sengketa.

  • Terdata pada desil 1–4 DTSEN atau berpenghasilan paling tinggi setara UMP/UMK setempat.

  • Belum pernah menerima bantuan bedah rumah atau fasilitas pembiayaan perumahan lain dari pemerintah.

Alur Pengajuan Bantuan: Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Elias Wijaya Pangabean menjelaskan, warga yang ingin mengajukan perbaikan rumah dapat melapor langsung ke pengurus RT/RW setempat. Laporan tersebut nantinya berejenjang diteruskan ke Lurah, Camat, hingga Dinas Perumahan di daerah masing-masing untuk diverifikasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *