INFOKINI.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ironisnya, empat di antaranya disinyalir merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang awalnya mengamankan 19 orang. Penyidik memanfaatkan batas waktu 1×24 jam untuk memilah pihak-pihak yang terbukti memiliki kecukupan alat bukti.
“Ini masih baru dimulai untuk spindik-nya sendiri. Kita akan lihat perkembangan penyidikan beberapa waktu ke depan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Daftar 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon
-
Lampri (LMP): Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
-
Sontang Coin Manurung (SON): Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
-
Adrianto Pitojo Adi (ADR): Direktur Utama PT Summarecon
-
Arif Sugiyanto (ARF): Swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
-
Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ): Swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
-
Rizal Pahlevi (LEV): Swasta / Perantara Summarecon
-
Erwin (ERW): Swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
-
Muhammad Fakhry (MF): Swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
Konstruksi Perkara: Dari Aliran Rp 1,5 Miliar Hingga Koper Berisi Duit
Kasus bermula dari sengketa lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Ahli waris tanah sempat memblokir SHGB milik Summarecon karena adanya gugatan di PTUN Bandung. Untuk membuka blokir tersebut, pihak Summarecon melalui perantaranya mendekati Erwin.
Erwin kemudian berkomunikasi dengan Kakantah Bogor, Sontang, yang meminta imbalan. Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi lantas menyerahkan uang tunai Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang kemudian dibagi ke Sontang sebesar Rp 200 juta sebagai fee pembukaan blokir.
Tak berhenti di situ, penyidik KPK menemukan gurita praktik suap di lingkungan ATR/BPN yang melibatkan tersangka lain:
-
Pengurusan PT BPA: Erwin diduga menerima Rp 2,1 miliar dari pengurusan HGB PT Bela Parahyangan, lalu menyetor Rp 1,8 miliar ke Arif Sugiyanto.
-
Temuan 9 Koper Merah: KPK menyita sembilan koper bertuliskan nama Lampri yang berisi total uang Rp 8 miliar yang diterima bersama Arif.
-
Pengepul Uang Suap: Arif diduga menjadi penampung uang dari Erwin dan M Fakhry hasil pengurusan layanan pertanahan, sebelum akhirnya disalurkan ke Fahd El Fouz. Rekening Arif tercatat menerima setoran tunai Rp 10 miliar per 7 September 2026.
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana jumbo ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi lainnya di kementerian tersebut.(*)
















