Masuk Lewat Dumai, Puluhan Ton Kacang Tanah Ilegal Disita Polisi di Penjaringan

INFOKINI.ID, JAKARTA– Aparat Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran komoditas pangan ilegal jaringan internasional. Sebuah gudang penyimpanan di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek usai kedapatan menampung sebanyak 49,85 ton kacang tanah yang diselundupkan dari India.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman kacang tanah ilegal yang masuk melalui jalur perairan Dumai, Riau, sebelum akhirnya diangkut menuju ibu kota.

PDAM

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa komoditas impor tanpa izin tersebut ditemukan dalam kondisi siap edar ke pasar.

“Kacang tanah ini diangkut dari wilayah Dumai menuju sebuah gudang di Jakarta Utara dan sudah siap diedarkan,” tegas Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan di lokasi penggerebekan, Rabu (16/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 458 karung kacang tanah ukuran 50 kilogram serta 1.078 karung ukuran 25 kilogram. Selain puluhan ton bahan pangan, penyidik turut menyita sejumlah dokumen krusial, seperti nota pembelian, bukti setoran tunai, surat jalan, hingga berkas kontrak gudang.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan bahwa penindakan diawali sejak Rabu (9/9/2026). Hingga kini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi guna mengusut tuntas aktor intelektual di balik jaringan perdagangan gelap ini.

“Saat ini kita masih dalam proses pembuktian dan penyidikan mendalam. Belum ada penetapan tersangka karena kami terus mengonstruksikan siapa sosok yang bertanggung jawab penuh atas peredaran ilegal ini,” ujar Kombes Victor.

Praktik penyelundupan ini terindikasi melanggar berlapis pasal dalam Undang-Undang Hortikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Perdagangan. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk menindak tegas para pelaku yang berpotensi merusak stabilitas pasar pangan nasional.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *