INFOKINI.ID, GOWA– Langkah strategis guna memperkuat tata kelola korporasi yang bersih (good corporate governance) serta meminimalisir risiko gugatan hukum resmi ditempuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa.
Guna memastikan setiap kebijakan bisnis dan layanan publik berada dalam koridor regulasi yang tepat, Perumda AM Tirta Jeneberang menjalin kerja sama kemitraan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut digelar secara resmi pada Senin (21/9/2026). Fokus utama kemitraan ini menitikberatkan pada pendampingan dan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Bambang Dwi Murcolono, yang hadir langsung didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Andi Novi, menegaskan peran institusinya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) sekaligus Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Kerjasama ini sifatnya adalah pendampingan. Jadi, sebagai APH kami memberikan pendampingan kepada pihak Perumda agar dalam melaksanakan operasionalnya selalu berkiblat pada aturan hukum sehingga meminimalisir tindakan-tindakan yang bisa berdampak hukum. Semoga kerjasama ini berjalan baik dan manajemen Perumda menjalankan aktivitas administrasi yang lebih terarah, terukur sehingga tidak menyimpang,” tegas Kajari Gowa.
Pendampingan oleh Seksi Datun Kejari Gowa mencakup bantuan hukum (litigasi dan non-litigasi), pertimbangan hukum (legal opinion/legal assistance), hingga pelayanan hukum untuk menjaga agar aset negara dan BUMD terlindungi dari potensi kerugian maupun gugatan pihak ketiga.
Terkait kerjasmaa tersebut, Plt Direktur Utama Perumda AM Tirta Jeneberang, Irianto Razak, menyambut baik sinergi hukum ini. Menurutnya, kesepakatan bersama APH merupakan dorongan moral dan profesionalisme bagi seluruh jajaran pegawai untuk bekerja secara transparan, akuntabel, serta taat asas.
“Kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Gowa terkait dengan penanganan hukum khusus di bidang perdata dan TUN ini menjadi motivasi bagi kami untuk selalu mengedepankan kehati-hatian dalam mengambil keputusan apapun. Kami berharap kerjasama ini berjalan baik. Pendampingan hukum sangat membantu setiap kebijakan yang diambil guna menghindari kesalahan prosedur yang ujungnya bermuara ke masalah hukum,” papar Irianto.
Irianto optimis, lewat supervisi hukum dari Jaksa Pengacara Negara, tatanan kinerja operasional maupun administrasi perusahaan dapat berjalan secara presisi tanpa ada kekeliruan prosedur yang merugikan daerah.
Prosesi penandatanganan kesepakatan tersebut turut disaksikan oleh Direktur Umum (Dirum) Perumda AM Tirta Jeneberang Khaerul Aco, Sekretaris Perumda Abdul Malik Abbas, jajaran Kepala Bagian (Kabag), Kepala Ibu Kota Kecamatan (IKK), serta para Kepala Unit internal Perumda AM Tirta Jeneberang.
















