INFOKINI.ID, JAKARTA– Perpandangan dunia Barat terhadap produk bersertifikat halal kini mengalami pergeseran masif. Sertifikasi halal tidak lagi dipandang semata sebagai isu keagamaan umat Islam, melainkan telah diakui sebagai standar global untuk kualitas, keamanan, transparansi, serta ketertelusuran produk (traceability).
Perubahan mendasar tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hassan dalam forum “Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026” yang berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini membeberkan bahwa minat negara-negara di Eropa hingga Amerika Serikat terhadap ekosistem halal kian memuncak dalam berbagai ajang internasional.
“Respons dunia Barat itu sangat positif. Mereka bahkan bilang, ‘Pak Haikal, you changed Western mind.’ Kita telah mengubah cara berpikir orang Barat tentang halal,” ujar Haikal saat hadir secara daring dalam forum tersebut.
Menurut Haikal, pasar global kini menyadari bahwa halal bukan sekadar jaminan bebas kandungan babi atau alkohol, melainkan standar mutu tertinggi dalam proses produksi makanan dan barang konsumsi.
“Halal itu harus menjadi sesuatu yang patokan dasar seseorang makan,” tegasnya.
Indonesia Pantang Mundur dari Wajib Halal Oktober 2026
Melihat antusiasme dan pergeseran tren global tersebut, Haikal menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak mundur dari pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026). Menurutnya, melangkah mundur justru akan meruntuhkan reputasi Indonesia sebagai pelopor industri halal dunia.
“Kontribusi kita, kalau sampai kita mundur lagi, itu sangat memalukan dunia. Mana dia pahlawan-pahlawan halalnya? Kok tiba-tiba mundur?” kata Haikal.
Kendati demikian, pemerintah memastikan tidak akan memberatkan pelaku usaha. Pendekatan persuasif dan masa tenggang tetap diberikan bagi perusahaan yang masih memiliki sisa stok produk agar tidak memicu kerugian finansial.
Halal Sebagai Jembatan Perdagangan Global
Haikal mengingatkan bahwa sertifikasi halal jangan dipandang sebagai hambatan perdagangan (trade barrier) atau Larangan Terbatas (Lartas). Sebaliknya, sertifikat halal adalah instrumen penguat yang meningkatkan daya saing produk lokal di kancah internasional.
“Halal itu bukan border, bukan pencegah, bukan lartas. Halal itu justru penguat, jembatan untuk menyatukan, dan membuat kita semakin kuat terpandang di tingkat dunia,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa BPJPH meneruskan tongkat estafet perjuangan panjang ekosistem halal Indonesia yang telah dirintis oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI sejak tahun 1988 silam.(*)
















