INFOKINI.ID, JAKARTA– Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai 25 September 2026. Regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 ini dihadirkan untuk menyasar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas berbagai produk barang dan jasa digital asing yang dikonsumsi masyarakat di dalam negeri.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa inovasi sistem ini bukan sekadar menambah jenis pungutan baru atau mengubah tarif PPN yang sudah ada, melainkan bentuk adaptasi administratif terhadap masifnya pertumbuhan ekonomi digital lintas negara.
“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa mekanisme SPP-TDLN dirancang secara presisi agar terintegrasi tanpa menimbulkan risiko pungutan ganda atas transaksi yang sebelumnya telah dipungut melalui skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sistem ini bekerja dengan memanfaatkan data dari infrastruktur pembayaran untuk mendeteksi transaksi digital luar negeri secara akurat.
Sebelum meluncur secara penuh, sistem ini telah melewati rangkaian uji coba ketat berupa sandboxing dan stabilisasi sistem. Pada tahap awal implementasi go live ini, pemerintah telah menunjuk enam institusi keuangan terkemuka sebagai pemungut PPN (issuer), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, serta PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja). Sementara itu, sejumlah issuer lainnya masih dalam tahap uji coba lanjutan.
Melalui penerapan regulasi ini, pemerintah optimis tingkat kepatuhan fiskal dapat didongkrak sekaligus menciptakan iklim kompetisi usaha yang adil (level playing field) antara produk digital lokal dan asing. Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap serta mengunduh naskah resmi PMK Nomor 49 Tahun 2026 melalui laman resmi https://pajak.go.id/spp-tdln.(*)
















