Diperiksa 6 Jam Kasus PBG, Husniah Talenrang Belum Ditahan Kortastipidkor Polri, Ini Alasannya

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.(Foto: ist)

INFOKINI.ID, JAKARTA– Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akhirnya selesai menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026). Husniah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa adik dari Komjen (Purn) Fadil Imran tersebut dicecar 26 pertanyaan selama hampir enam jam pemeriksaan, mulai pukul 11.00 hingga 17.45 WIB.

PDAM

Kendati telah berstatus sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Husniah. Yusuf menjelaskan, penahanan seorang kepala daerah yang sedang menjabat membutuhkan prosedur hukum khusus berupa izin tertulis dari pihak kementerian terkait.

“Tidak ditahan, kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati atau walikota yang diteruskan penahanan disyaratkan adanya persetujuan Mendagri (Tito Karnavian),” jelas Yusuf saat dikonfirmasi wartawan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Husniah diduga sengaja menghindar dari cecaran wartawan dengan keluar melalui pintu lain di Gedung Bareskrim. Padahal, ia sempat berjanji akan memberikan keterangan pers singkat usai pemeriksaan selesai.

Dalam perkara ini, Kortastipidkor Polri mengusut sedikitnya empat kluster kasus pemerasan yang menyeret nama orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut:

1.Pengurusan PKKPR Perumahan: Sitti diduga mematok biaya Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah kepada pengembang untuk penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Penyidik mengantongi bukti aliran dana dari PT Royal Persada sebesar Rp100 juta dan PT Renjana sebesar Rp50 juta.

2.Izin Gerai Ritel: Pemerasan dan suap terkait izin pembukaan gerai Indomaret senilai Rp85 juta.

3.Izin Bangunan (PBG): Pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek perumahan Royal Spring.

4.Sponsorship Event: Dugaan pemaksaan sponsorship pada kegiatan pariwisata daerah, Beautiful Malino.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *