INFOKINI.ID, GOWA– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa merespons keluhan warga terkait penindakan balapan liar yang menyoal besaran denda tilang hingga Rp3 juta. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum tersebut memiliki dasar hukum kuat dan berjalan sesuai mekanisme perundang-undangan, Minggu (11/10/2026).
Kasat Lantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, S.H., menjelaskan bahwa penindakan balap liar mengacu pada Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Aturan tersebut mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 bagi pelanggar balap liar. Namun, nominal denda yang dibayarkan tetap mengikuti penetapan atau putusan pengadilan sesuai mekanisme hukum,” tegas AKP Hasan Fadhlyh.
Ia mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa angka Rp3 juta merupakan batas maksimal ancaman denda dalam UU LLAJ, sehingga tidak semua pelanggar secara otomatis dikenakan denda dengan nominal tertinggi tersebut.
Terkait pembayaran denda, pihak kepolisian memastikan prosesnya dilakukan secara transparan untuk menghindari penyimpangan. Pembayaran wajib disetorkan langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui sistem BRIVA atau persidangan resmi, bukan diberikan tunai kepada petugas di lapangan.
Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang disita akibat aksi balap liar, pengeluaran unit baru dapat dilakukan setelah seluruh proses administrasi rampung dan kendaraan dikembalikan ke spesifikasi teknis yang standar.
AKP Hasan Fadhlyh menekankan bahwa razia balap liar dilakukan demi keselamatan jiwa dan mencegah kecelakaan maut di jalan raya. Ia juga meminta para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya saat berkendara.(*)
















