Kemendagri Resmi Copot Husniah Talenrang! Kendali Gowa Diserahkan ke Darmawangsyah Muin, DPRD Siapkan Paripurna Definitif

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.(Foto: ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Teka-teki nasib kepemimpinan di Kabupaten Gowa akhirnya terjawab terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Gowa Provinsi Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2025-2030. Langkah tegas ini ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang secara resmi memberhentikan Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M. dari jabatannya sebagai Bupati Gowa. Untuk menjaga stabilitas pelayanan publik dan kelancaran roda pemerintahan, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Kronologi Dari Hak Angket Hingga Ketukan Palu MA
Penerbitan SK pemberhentian ini menjadi muara akhir dari rentetan dinamika politik, penyelidikan korupsi, serta uji materi hukum yang menyita perhatian publik Sulawesi Selatan dalam beberapa bulan terakhir.
Berikut tahapan dan kronologi hingga terbitnya SK Mendagri:
1. Penyelidikan Hak Angket DPRD Gowa (Juli 2026)
Konflik tata kelola pemerintahan bermula ketika DPRD Kabupaten Gowa membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Pansus menelusuri sejumlah dugaan pelanggaran krusial, seperti indikasi penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis SD/SMP TA 2025, pemutusan sepihak program beasiswa doktoral Risqilla, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan.
2. Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (12 Agustus 2026)Berlandaskan hasil temuan Pansus Hak Angket, DPRD Gowa menggelar Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Mayoritas fraksi sepakat menyetujui usulan pemakzulan atau pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari kursi Bupati Gowa.
3. Penetapan Tersangka oleh Kortastipidkor Polri (25 September 2026)
Eskalasi kasus memuncak di ranah hukum saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus pemerasan, pungutan liar (pungli), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan di Kabupaten Gowa.
4. Putusan Mahkamah Agung Mengabulkan Pemakzulan (1 Oktober 2026)
Guna melegitimasi secara hukum, DPRD Gowa mengajukan Permohonan Uji Pendapat ke Mahkamah Agung (MA). Pada 1 Oktober 2026, MA mengeluarkan putusan perkara yang menyatakan bahwa usulan pemberhentian bupati oleh DPRD Gowa adalah sah dan terbukti secara hukum.
5. Usulan Resmi ke Kemendagri dan Respons DPRD Gowa (5 Oktober 2026)
Menindaklanjuti amar putusan MA, pimpinan DPRD Kabupaten Gowa menandatangani dan menyurati Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan untuk meresmikan pemberhentian Bupati Gowa.
6. SK Mendagri Resmi Terbit (14 Oktober 2026)Hanya dalam hitungan hari, Kemendagri mengeluarkan SK Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026.

PDAM

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, saat dikonfirmasi terkait penerbitan SK Mendagri tersebut berharap agar seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat tidak lagi terseret dalam polemik berkepanjangan.”Dengan terbitnya SK tersebut, kami berharap tidak ada lagi polemik yang berkepanjangan. Saatnya seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat kembali fokus pada kepentingan rakyat, menjaga stabilitas daerah, serta memastikan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Gowa berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Hasrul.

Ia menegaskan bahwa kepentingan masyarakat Gowa harus ditempatkan di atas segala kepentingan politik. “Tidak boleh ada pelayanan yang terhambat, program pembangunan yang terabaikan, ataupun hak-hak masyarakat yang dikorbankan akibat dinamika kepemimpinan daerah. Kami mengajak seluruh masyarakat Gowa untuk tetap tenang, menjaga persatuan, dan memberikan kesempatan agar roda pemerintahan kembali berjalan normal,” lanjutnya.Lebih jauh, Hasrul berharap momentum ini menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa agar lebih tertib, transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Mengenai langkah tindak lanjut lembaga legislatif setelah penunjukan Plt, Hasrul menyampaikan ucapan selamat bertugas serta rencana kerja pimpinan DPRD Gowa.”Selamat bekerja untuk Bapak Plt Bupati. Penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa diharapkan mampu memulihkan tata kelola birokrasi dan mengawal program pembangunan daerah tanpa hambatan. Insya Allah setelah kami menerima SK ini secara resmi, kami akan bawa ke rapat pimpinan untuk membahas dan menjadwalkan rapat paripurna pengesahan sebagai definitif,” pungkas Hasrul.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *