Ullah Bersyukur Gugatan Moeldoko Ditolak Pengadilan

Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel, Ni'matullah Erbe (Saddam)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak dua gugatan dari Moeldoko dan kawan-kawan terkait dengan AD/ART Partai Demokrat, Selasa (4/5/2021).

Hal ini disambut gembira para kader, termasuk di Sulawesi Selatan.

Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Ni’matullah merasa bersyukur dengan penolakan pengadilan tersebut.

“Terutama kesyukuran kita karena banyak kader dan mantan kander yang terbukti selama ini memang hanya mau menunggangi partai, ndak kau membesarkan partai,” kata Ni’matullah.

Pria yang akrab disapa Ullah ini berharap, hal ini menjadi proses semacam seleksi alam, sehingga kader Demokrat dapat mengetahui mana kader yang munafik dan loyal.

“Yang memang ndak berniat baik dan memang egois untuk kepentingan dirinya saja pelan-pelan makin tergerus, semakin hilang satu satu dari partai,” katanya.

Sebelumnya, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan bahwa, gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART partai dinyatakan gugur oleh pengadilan, karena pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang.

“Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?” jelas Mehbob, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).

Selain itu, kata Menhob, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan.

“Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar.” tuturnya.

Ditegaskan Mehbob bahwa, pihaknya juga sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum dengan menggelar KLB.

“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat, dan AHY adalah Ketua Umum yang sah,” terang Menhob.

Penulis: Muh. Saddam/B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *